PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam beberapa minggu ini Lembaga swadaya masyarakat intens menyorot jual beli online yang memperjualbelikan produk makanan afkiran atau reject. Senin (13/09/2021)
Salah satu yang mendapat sorotan lembaga tersebut adalah afkiran produk sosis Bernardi, yang belakangan ini menghiasi laman jual beli online seperti yang ditawarkan oleh salahsatu agen sosis afkir Bernardi berinisial “N” yang beralamat di Desa Kedanten Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang aktif menawarkan produk reject tersebut dilaman jual beli online miliknya.
Perusahaan Bernardi di Kecamatan Gempol melalui Nanda, Recepsionis perusahaan dikonfirmasi media, menyatakan tidak tahu soal beredarnya sosis reject atau kadaluwarsa yang diperjual belikan dipasaran, “kita tidak tahu mas, itu operator yang tahu,” ungkapnya melalui sambungan telpon.
Sementara dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pasuruan, melalui Dewi arafah kepala bidang perdagangan dihubungi media menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi dari media, “Terimakasih infonya mas, segera kita tindaklanjuti, balasnya,” singkat via whatshap.
Terkait adanya penjualan barang reject atau afkir makanan dari distributor atau perusahaan dipasuruan, Zainal arifin ketua lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara DPC Pasuruan, menyatakan keprihatinanya terhadap aparat pemerintahan karena di anggap lalai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang sengaja menjual belikan barang makanan reject hanya untuk meraup keuntungan berlipat tanpa memperdulikan imbas bagi kesehatan masyarakat umum sebagai konsumen.
“Hal ini kalau memang benar secara sengaja ada jual beli bahan makanan reject atau afkir tentunya sudah melanggar Undang undang Republik indonesia (UURI) nomor 8 tahun 2021 pasal 21 huruf d jo pasal 55 huruf ‘d UURI nomor 7 tahun 1996 tentang peraturan pangan dan peraturan lain yang berkait, tegas,” Zainal.
Bahan pangan reject atau kadaluwarsa agar tidak disalahgunakan untuk konsumsi manusia, maka wajib diterapkan supremasi hukum dan komitmen pemerintah sendiri membuat larangan serta tindakan tegas pada distributor atau pabrik pangan dalam keadaan utuh.
“Untuk dapat menuntaskan persoalan tersebut, artinya distributor dan perusahaan pangan disyaratkan harus mempunyai mesin penghancur limbah makanan seperti layaknya mesin penghancur limbah atau sampah medis milik rumah sakit,” Pungkasnya.
(Prasojo)





