PENJURU. ID | Jeneponto – Anggota DPRD Provinsi Sulsel Syamsuddin Karlos gelar sosialisasi pengelolaan dan pelestarian hutang di Jeneponto tepatnya di Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba, Minggu (27/03/2022)
Kegiatan ini, dalam rangka rencana penyusunan pembuatan Ranperda pengelolaan pengembangan hutan mangrove di wilayah dataran tinggi di Kabupaten Jeneponto Sulsel.

Melalui konsultasi publik penyusunan Ranperda pengelolaan dan pengembangan budi daya tanaman hutan mangrove dapat berkelanjutan di Sulawesi Selatan ini.
Sosialisasi kali ini dihadiri kepala desa Kareloe bersama Kamtibmas serempat dan beberapa penara sumber, selain itu hadir pula sejumlah tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat desa kareloe kecamatan bontoramba.
Legislator PAN asal Jeneponto yang akrab disapa Karlos ini mengatakan, pembuatan ranperda pengelolaan pengembangan hutan mangrove perlu memang dibuat sebab sejumlah wilayah di dataran tinggi di Sulsel khususnya Kabupaten Jeneponto itu rawan terjadinya tanah longsor.

“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi sulsel yang dipilih oleh rakyat sebagai tenaga kontrak punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi Rakyat, khususnya masyarakat yang berdomisili diwilayah dataran tinggi.” ucap Ketua Fraksi PAN Sulsel itu
Ia menjelaskan, dengan lahirnya Rencana Pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) Prov Sulsel, diharapkan melalui forum konsultasi ini ada saran ataupun masukan masukan dari masyarakat yang bisa dirumuskan untuk dibahas bersama Anggota DPRD di tingkat Prov Sulsel.
Legislator Syamsuddin Karlos menerangkan, pihaknya sengaja mengundang para pemerhati lingkungan dan masyarakat pesisir untuk membahas Ranperda tersebut. Sebab diharapkan produk hukum yang dilahirkan nantinya dapat tersosialisai dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Kami sangat menginginkan produk hukum yang dihasilkan dapat berkualitas. Sehingga gagasannya sangat diharapkan datang langsung dari masyarakat. Semoga pertemuan ini bisa menyempurnakan konsep dan draft Ranperda yang ada.”urai Legislator PAN Syamsuddin Karlos
Dirinya menyampaikan, ranperda yang tengah dirancang kali ini merupakan inisiatif DPRD Sulsel, sehingga para politisi di DPRD Prov Sulsel berupaya maksimal untuk melahirkan regulasi terkait pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove kedepan.
Lanjut dia, kehadiran Regulasi Peraturan daerah tentang Pengelolaan pengembangan hutan mangrove ini, memang sangat dibutuhkan, sebab selain menjaga kelestarian lingkungan juga potensi kehidupan masyarakat dapat terselamatkan dari bencana longsor.

“Jadi, produk hukum dalam bentuk Perda ini diharapkan menjadi dasar untuk membuat program guna membantu dan menyelamatkan masyarakat dari jangkauan tanah longsor di dataran tinggi yang biasa terjadi setiap tahunnya saat musim penghuja.” sebut Anggota DPRD sulsel yang juga mantan ketua DPRD Jeneponto selama 2 Periode itu.
Pewarta: Mail




