PENJURU.ID | PROBOLINGGO – Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polres Probolinggo Kota berkembang ke sejumlah dugaan perkara lainnya. Seorang pria berinisial MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian Yamaha NMAX di wilayah Kecamatan Kedopok.
MN yang diketahui merupakan perangkat desa, kini menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam lima kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda.
Kasus yang menyeret MN bermula dari hilangnya Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 milik seorang warga. Kendaraan tersebut dicuri ketika korban sedang berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban saat itu datang bersama kedua anaknya menggunakan Yamaha NMAX.
Motor diparkir di depan toko. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk membeli sandal.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. Ketika korban kembali ke tempat parkir, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi.
Petunjuk penting kemudian diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Kamera pengawas memperlihatkan dua pria berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna merah.
Kedua pria tersebut datang dari arah timur. Mereka terlihat menggunakan helm dengan warna merah dan hitam.
Salah satu pria kemudian turun dari motor dan mendekati Yamaha NMAX milik korban.
Kendaraan korban diketahui masih dalam kondisi kunci berada di dashboard. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke arah barat.
“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Laporan korban menjadi dasar polisi untuk bergerak. Tim opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai petunjuk yang ditemukan dari perkara tersebut.
Identitas salah satu pelaku akhirnya berhasil dikantongi petugas.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga mengetahui keberadaan MN. Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka diamankan di rumah Agus Wijaya yang berada di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Saat akan diamankan, MN disebut berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan tersangka.
Setelah berhasil diamankan, MN dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor berhasil ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban.
Polisi juga mengamankan sebuah helm warna merah hitam.
Selain itu, dokumen kendaraan dan surat keterangan leasing yang sebelumnya disita dari korban turut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pencurian satu unit NMAX. Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota kini mengembangkan pemeriksaan terhadap MN untuk mengungkap kemungkinan perkara lain.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam lima kasus curanmor lainnya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran tersangka pada masing-masing lokasi.
“Untuk saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Zainullah.
Dalam perkara pencurian Yamaha NMAX tersebut, MN diduga tidak beraksi seorang diri.
Polisi masih memburu seorang pria bernama Sulaiman alias Akun. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO karena belum berhasil diamankan.
Pencarian terhadap Sulaiman masih dilakukan oleh aparat. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaannya untuk menyampaikannya kepada kepolisian.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutur Zainullah.
Atas dugaan pencurian tersebut, MN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Polres Probolinggo Kota masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan lima TKP lainnya serta mengejar Sulaiman alias Akun yang masih berstatus DPO.
(Prasojo)


