PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang terima penyerahan sepucuk Senjata Api ilegal peninggalan masa konflik Aceh oleh salah seorang warga kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan S.H,. S.I.K,. melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra S.H,. S.I.K,. Kepada Penjuru.id Senin (30/11/20), mengatakan, “penyerahan senjata api ilegal ini kami terima pada jumat 27 November langsung dari yang bersangkutan di gedung satreskrim Polres Aceh Tamiang yang mana senjata ini merupakan senjata api jenis FN peninggalan masa konflik di Aceh yang masih di simpannya selama ini.”
Dikatakan juga, penyerahan senjata Api Ilegal tersebut merupakan hasil penggalangan yang telah dilakukan tepat sebulan yang lalu oleh Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang terhadap warga yang menyimpan senjata api tersebut.
“hingga pada akhirnya yang bersangkutan bersedia secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak Kepolisian dengan syarat identitas yang bersangkutan untuk tidak dipublikasikan.” Ungkap Agus
Penyerahan senjata api illegal tersebut diterima dengan baik oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang guna menjaga kamtibmas di tengah-tengah masyarakat yang kondusif.
“sehingga kriminilitas khususnya yang menggunakan senjata api illegal tidak terjadi.” Ujar Agus mengakhiri.
(Apriansyah)





