Kabupaten Serang, PENJURU.ID – Terkait dugaan penjualan buku modul LKS yang di beritakan media ini Jumat, 29 Januari 2021 lalu, dengan judul “Ajang Bisnis Sekolah, Diduga SDN Ciruas 2 Kabupaten Serang Jual Buku Modul LKS” di bantah keras oleh pihak sekolah, pasalnya penjualan buku modul LKS tersebut berada di luar sekolah tanpa campur tangan Kepala Sekolah, dewan guru dan komite sekolah.
Kepada PENJURU.ID Kepala Sekolah SDN Ciruas 2, Hj. Ratu Hamidah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, dan menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menjual buku modul Lembar Kerja Siswa (LKS), (Selasa, 02/02/2021).
“Kami tidak tahu menahu soal adanya penjualan LKS di maksud apalagi sampai menyuruh, karena kami disini selaku pihak sekolah tidak pernah menjual LKS kepada siswa disini (SDN Ciruas 2 Kabupaten Serang_red),” Katanya.
Lalu mengenai adanya isu kabar dugaan soal ajang bisnis sekolah didalam penjualan buku LKS antara pihak sekolah dengan pihak lain, Hj. Ratu Hamidah pun juga tidak membenarkan akan hal itu.
“Karena pada dasarnya melalui buku paket pembelajaran yang disekolah saja sudah cukup, namun sekiranya diperlukan sebagai sarana penunjang disituasi Pandemi Covid19 seperti sekarang ini silahkan saja dan pengadaannya bersifat masing-masing oleh wali muridnya sendiri diluar sekolah, karena pihak sekolah tidak menyediakan,”lanjutnya.
Ditambah oleh Ketua Komite Sekolah SDN Ciruas 2, Nurdin atau sering disapa Udin yang juga adalah tokoh pemuda setempat itu menjelaskan bahwa soal modul LKS tersebut jelas diluar pihak sekolah dan sekolah pun menurutnya tidak mewajibkan.
“Artinya yang mau beli silahkan, sebagai sarana penunjang pendidikan murid. Setiap kebijakan sekolah kami selalu turut serta menjembatani antara Sekolah dan Walimurid. Kebetulan anak saya pun bersekolah disini, banyak juga Walimurid disekitar lingkungan sekolah ini yang belum beli bahkan tidak membeli di kios itu, malah mereka belinya di Serang sana (Toko Buku di Pusat Kota Serang_Red),”imbuhnya.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengatakan bahwa, demi meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan dirinya akan selalu berupaya mendorong dan mendukungnya selama itu tidak memberatkan murid atau walimurid.
Sementara dikatakan Mulyati atau Ibu Mul, salah satu tenaga pengajar yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola dalam usaha penjualan modul LKS di sekolah itu menampik jika hal tersebut adalah kewenangan dirinya.
“Kios itu bukan milik pribadi saya atau suami saya. Karena usaha itu sepenuhnya milik anak saya Eko Mulyana, dan kami tidak pernah ikut campur apalagi sampai meminta kerjasama atau bersepakat kepada para guru-guru disini untuk sengaja mengadakan modul LKS atau tema belajar siswa dan menyuruhnya harus membeli di Kios Mulya yang memang milik anak saya Eko Mulyana, dan itu sudah lama sejak awal usaha anak saya dijalankan,”ungkap Mulyati yang juga selaku Walikelas murid kelas II itu.
Mulyati pun menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak sekolah maupun masyarakat pendidikan dalam hal ini walimurid terkait usaha milik keluarganya itu, dan berharap agar kemudian nanti tidak menjadi polemik di para walimurid bahwa soal adanya buku modul LKS itu merupakan salah satu ajang bisnis usaha di SDN Ciruas 2.
“Agar nanti kedepannya tidak akan selalu menjadi persoalan kesalah pahaman di masyarakat juga sekolah SDN Ciruas 2 yang kita semua cintai dan banggakan,”tutupnya. (*45)





