PENJURU.ID | Menjelang Sidang Majelis Umum PBB, Perdana Menteri Vanuatu, Bob Loughman menyinggung isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dari pihak Pemerintah.
“Di wilayah kami, orang-orang Papua Barat terus mengalami pelanggaran HAM,” kata PM Loughman dalam pidatonya yang ditayangkan dalam Youtube resmi PBB, Senin (28/09/2020).
Bukan pertama kali wakil dari Vanuatu menyinggung isu tersebut. Semenjak 2016, negara-negara pasifik seperti Kepulauan Solomon, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu, dan Tonga telah lama mendukung pembebasan wilayah Papua Barat dari Indonesia yang memicu konflik lebih dari 50 tahun. Sebuah tuduhan yang dianggap mendukung separatisme di Indonesia dan mempertanyakan kedaulatan dan keutuhan teritorinya.
“Ini memalukan, bahwa suatu negara terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat tentang bagaimana seharusnya Indonesia bertindak atau memerintah negara sendiri,” ujar Diplomat Perwakilan Indonesia, Silvany Austin Pasaribu membantah isu melalui hak jawab dalam pidato terpisah yang disiarkan laman Youtube PBB pada hari Sabtu, (26/09/2020).
“Terus terang, saya bingung. Bagaimana bisa suatu negara mencoba untuk mengajarkan negara lain, tetapi kehilangan inti dari seluruh prinsip fundamental Piagam PBB,” lanjut Silvany, Sekretaris Kedua Fungsi Ekonomi pada PTRI New York
Silvany tidak lupa menegaskan Indonesia yang terdiri dari lebih dari ratusan suku bangsa yang berkomitmen dalam mempertahankan, mempromosikan, dan melindungi HAM dimana setiap individu memeliki hak sama dibawah hukum. Ia menerangkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. Silvany lalu menyebutkan, bahwa “Vanuatu bahkan belum menandatanganinya”.
“Kami meminta pemerintah Vanuatu untuk memenuhi tanggung jawab HAM Anda kepada rakyat Anda dan kepada dunia. Jadi sebelum anda melakukannya, simpan khotbah Anda untuk diri Anda sendiri,” kata Silvany.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua setelah menyampaikan hak jawab dalam atas tuduhan pelanggaran HAM yang dilontarkan negara pasifik tersebut.
“Kalian bukan representasi masyarakat Papua, dan tolong jangan berkhayal sebagai salah satunya.” Silvany menekankan.
Ia juga menegaskan bahwa sejak 1945, PBB dan komunitas internasional mengakui bahwa Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Indonesia dan merupakan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat dan permanen.