PENJURU.ID | Jakarta – Nurdin, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Pilkada dibagi menjadi 3 gelombang, di antaranya yaitu ada gelombang 2015, gelombang 2017, dan gelombang 2018. Gelombang 2015 dilaksanakan di 2020 dan DKI Jakarta mengikuti gelombang 2017.
Jadi, secara pelaksanaan memang KPU DKI tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang. Akan tetapi, KPRI telah membuat standar prosedur sesuai dengan protokol kesehatan WHO serta telah membuat tata kerja KPU se-Indonesia guna untuk pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.
“Ini memang hal yang baru dalam pelaksanaan pilkada, di samping memang secara aturan regulasi kita ini baru mengatur pilkada secara normal. Secara abnormal atau krisis itu belum diadakan,” ungkap Nurdin dalam pernyataannya (22/06/2020).
Ada pembeda dalam tata cara pelaksanaan pemilu antara sebelum dan saat terjadi masa pandemi, yaitu adanya penerapan standar prosedur kesehatan. Pertama, sebisa mungkin untuk meminimalisir bertemu dengan orang banyak; kedua, adanya beberapa tambahan alat lain selain alat untuk kebutuhan verifikasi yang menjadi sebuah kewajiban, seperti masker, face shield, dan hand sanitizer.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016, yang menjadi rujukan pilkada adalah prosesnya dilakukan secara sensus, yang artinya petugas menemui langsung calon pendukung untuk menyatakan bahwa benar atau tidaknya ia mendukung salah satu calon yang ia pilih. Adapun cara lain yaitu dengan cara pihak calon mengumpulkan seluruh pendukung-pendukungnya yang kemudian diverifikasi secara faktual oleh petugas dari KPU.
Dengan demikian, dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan harus menemui orangnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, kemudian membawa hand sinitizer, serta pengecekkan suhu badan. “Hal ini merupakan hal-hal baru dalam pelaksanaan pemilu,” pungkas Nurdin.
Dalam pemilu pilkada kali ini, pemilih dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Adapun beberapa tahapan yang dilakukan menjelang pemilu pilkada ini, yaitu tahapan paling awal adalah melakukan pelantikan PPK PPS melalui daring serta PKPU yang sedang membuat aturan terkait kampanye daring. Maka dari itu, tidak ada lagi kampanye dengan sistem kumpul-kumpul dan konvoi-konvoi.
Untuk pasien di rumah sakit akan didatangi selama terdata dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan APD. “Secara regulasi, pemilu dilakukan secara manual. Yang berbeda hanya tata caranya saja yang diubah, yaitu pupengurangan jumlah pemilih di setiap TPS – ada dua pilihan yaitu TPSnya diperbanyak atau pemilihnya yang dibatasi. Dalam hal mencelup tinta sedang dibuat aturannya oleh KPU. Yang sudah pasti yaitu masalah pendataan pemilih, verifikasi dukungan calon perseorangan, dan pelantikan PPK PPS,” tambah Nurdin dalam pernyataannya.