PENJURU.ID | Probolinggo – Tak terima dengan perlakuan pengeroyokan yang di alaminya didampingi oleh pengacaranya yaitu Suhadak SH, Sunami alamat Desa Curah Tulis Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kota Probolinggo, dengan no Lp-B/482/XII/Res1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polres Probolinggo Kota. Jumat (17/09/2021).
“Dengan berdasarkan surat kuasa tertanggal 23/12/2020, Suhadak SH, yang merupakan anggota dari Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PERARI) mendampingi pelapor agar pelaku pengeroyokan terhadap kliennya (Sunami) segera di tindak lanjuti, karena dengan kejadian pengeroyokan yang dilakukan bersama sama oleh tersangka, atas nama Anam Efendi Dusun Krajan, Rt 1 RW 1, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan Buama yang juga berasal dari alamat yang sama, klien kami atas nama Sunami, dengan kejadian tersebut mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya,” terangnya.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak penegak hukum Polresta Probolinggo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang telah bekerja dengan baik serta merespon dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pengeroyokan Anam Cs, sudah di proses dan kini sudah masuk ke penjara, ucap,” Suhadak SH.
(Prasojo)





