Koalisi LSM di Banten Kembali Datangi Kemendagri RI, Ada Apa ?

PENJURU.ID || Banten – Untuk mempertanyakan perkembangan atas surat laporan Presidium NGO Banten tertanggal 09 April 2021 yang telah disampaikan sebelumnya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permohonan pemeriksaan khusus dan pencopotan terhadap Al Muktabar, Sekda Provinsi Banten. Koalisi eksistensi dari 5 Lembaga Swadaya Masyarakat tergabung dalam Presidium NGO Banten itu kembali datangi Kantor Kemendagri RI.

Diwakilkan Wahyudin Syafei, Ketua Umum LSM Banten Barometer, surat kedua yang dibawa nya kali ini berisikan surat permohonan Audiensi kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri RI. Wahyudin menyebut, hal itu dilakukan untuk membahas persoalan terkait kinerja ASN yang dinilai semakin terpuruk, seperti kasus Dana Hibah Ponpes dan Pengadaan Lahan Samsat UPTD PPD Malimping.

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus kawal surat yang telah kami layangkan terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda Banten, Al Muktabar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama menjalankan tugasnya di Provinsi Banten, karena ini persoalan serius terkait kondisi Banten belakangan ini yang tingkat kinerjanya di kalangan ASN semakin terpuruk,”tegas Wahyudin seraya mengungkapkan, (25/04/2021).

Menurut Wahyudin, Ibarat anak Ayam kehilangan induknya, Koordinasi dan konsolidasi ditingkat OPD di Banten dinilainya semakin lemah. Seharusnya peran dan fungsi inilah yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

“Sebagai unsur pembantu pimpinan daerah sekda bertugas untuk membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan antara dinas dan lembaga teknis daerah. Namun kini, kenyataannya semakin lemah dan terpuruk, dimana letak tanggung jawab sekda banten,”ujarnya,.

Lebih lanjut Wahyudin menegaskan, publik di Banten ini bukan tidak mendengar dan melihat kondisional saat ini, persoalan yang terjadi terhadap regulasi-regulasi terus mengundang kontroversi hingga terjadinya kasus-kasus hukum yang menimpa Aparatur Sipil Negara.
“Apakah situasi ini hanya kita lihat dan perhatikan saja, haruskah masalah ini dibebankan kesalahan pada ASN ini semua, lalu dimana tanggung jawab seorang Sekda sebagai pembina ASN di Pemerintah Provinsi Banten,”tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin menyatakan berharap dan yakin bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri RI akan mampu bertindak Objektif melalui tindakan pencopotan jabatan Sekda Banten.

“Kalau ini dibiarkan akan semakin terpuruk kondisi Pemerintahan di Provinsi Banten. Maka dengan tegas jika koalisi lembaga ini akan tetap konsisten untuk terus mengawal proses usulan terkait Pemeriksaan Khusus dan Pencopotan Sekda Banten Sdr Al Muktabar dari jabatannya,”tegas Kamaludin.

Selanjutnya diungkapkan Kamal, mengingat jabatan Gubernur Banten hanya tersisa 1 tahun lagi, untuk itu menurutnya penggantian atau pencopotan jabatan Sekda Banten harus dilakukan.

“Kalau tidak segera dilaksanakan reformasi birokrasi yang benar di Banten jelang berakhirnya masa Jabatan Gubernur, maka Pj Gubernur Banten ke depan akan menghadapi persoalan baru, dan Banten akan semakin terpuruk, untuk itu, Sekda Banten harus diganti agar ada penyegaran”lanjutnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Solidaritas Merah Putih (Solmet), Yan Kawilarang, (Minggu,25/04/2021).

Terpisah, disampaikan Wakil Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih/SOLMET (Relawan Jokowi), Yan Kawilarang mengatakan bahwa, dirinya akan terus mendukung upaya-upaya rekan-rekan Presidium NGO Banten terhadap langkah​ atau usulan yang dilakukannya yaitu terkait pencopotan Sekda Banten.

“Kami akan melakukan komunikasi organisasi dengan pihak Kemendagri ataupun Kemensesneg untuk menyikapi dinamika yang berkembang di Provinsi Banten, terutama terkait usulan untuk pencopotan Sekda Banten ini,”ucapnya.
(Adhisena)

Pos terkait