Penjuru.id | Jakarta – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Fauzi Efrizal, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu 25 Februari 2026.
Laporan tersebut disampaikan menyusul beredarnya dugaan konten percakapan dan aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan video call sex (VCS) yang diduga melibatkan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.Rabu(25/02/2026)
Rahmat Pratama menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga etika, moralitas, serta integritas pejabat publik.
> “Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Rahmat Pratama kepada awak media di Jakarta.
AMRJ menyebut bahwa laporan tersebut didasarkan pada:
* Informasi dan tangkapan layar yang beredar luas di media sosial
* Aduan masyarakat yang merasa resah atas dugaan tersebut
* Kekhawatiran adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila konten tersebut terbukti autentik
Rahmat menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Direktorat Siber diperlukan untuk memastikan:
1. Keaslian konten digital yang beredar
2. Identitas pihak yang terlibat
3. Ada atau tidaknya unsur pidana
Menurutnya, dalam era digital saat ini, manipulasi konten dan penyebaran informasi palsu sangat mungkin terjadi, sehingga proses forensik digital menjadi krusial.
AMRJ menilai bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu, isu yang berkembang di ruang publik harus segera diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang sah.
> “Jika benar, tentu ini mencederai etika pejabat publik. Jika tidak benar, maka yang bersangkutan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik. Karena itu, kami meminta proses hukum berjalan transparan,” tegas Rahmat.
Ia juga menekankan bahwa laporan ini bukan bentuk serangan politik atau personal, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan daerah agar tetap bersih dan profesional.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki kewenangan dalam:
* Melakukan digital forensik
* Melacak jejak elektronik
* Menguji keaslian file, rekaman, atau tangkapan layar
* Mengidentifikasi pelaku penyebaran konten
AMRJ menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.
Rahmat Pratama juga mengimbau masyarakat agar tidak:
* Menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi
* Membuat narasi provokatif
* Menghakimi sebelum ada putusan hukum
Ia mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin juga dapat melanggar hukum.
AMRJ menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggara pemerintahan.
> “Kami percaya supremasi hukum adalah panglima. Tidak boleh ada impunitas, tetapi juga tidak boleh ada trial by media,” tutup Rahmat.





