
Forum Komunikasi Mahasiswa Jambi (FKMJ) menyoroti proses hukum atas dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Anjungan Pemerintah Sarolangun di Kota Jambi. FKMJ menilai bahwa kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut aspek etika dan disiplin aparatur pemerintah. (25/02/2026)
Ketua DPP FKMJ Bidang Hukum, Heriando, SH, menyampaikan bahwa setiap aparatur pemerintah, termasuk P3K, terikat pada kewajiban menjaga integritas, sikap, dan perilaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta aturan disiplin ASN.
“Prinsipnya sederhana, semua warga negara sama di hadapan hukum. Jika ada dugaan tindak pidana yang sedang berproses, maka secara administratif status kepegawaiannya juga patut dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Heriando.
Ia menambahkan bahwa FKMJ tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil, FKMJ memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa standar etika aparatur negara ditegakkan secara konsisten.
Dalam waktu dekat, FKMJ akan menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah setempat agar dilakukan evaluasi terhadap status P3K terlapor, sesuai kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
FKMJ juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, aspek pembinaan dan disiplin internal tetap menjadi kewenangan institusi yang tidak boleh diabaikan.
“Evaluasi bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari akuntabilitas. Aparatur negara harus menjadi contoh dalam menjaga ketertiban hukum dan etika publik,” tutup Heriando.





