PENJURU.ID | Medan – Rapat berlangsung pada hari Kamis, 16/12/2021 dan bertempat di Hotel Emerald Garden kota Medan. Rapat koordinasi evaluasi penanganan konflik sosial adalah rapat Tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Provinsi Sumatera Utara, diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri langsung oleh Safruddin S.H., M.H., kepala badan Kesbangpol Prov. Sumatera Utara yang didampingi Budianto Tambunan, M.Si sebagai Kabid kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial Kesbangpol Provsu.
“Dasar pelaksanaan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2012 tentang, penanganan konflik sosial dan peraturan pemerintah Nomor. 12 Tahun 2015 tentang, penanganan konflik sosial dan peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor. 42 Tahun 2019 tentang, pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Sehingga sangat diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan Stake Holder. sehingga dalam penyelesaian maupun dalam pencegahan konflik sosial dapat diselesaikan secara komperhensif,” jelas safruddin mengawali pembukaan rapat ini.
Budianto Tambunan, M.Si, kepala bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik, juga menyampaikan hal yang sama.
“Konflik harus, ditangani secara menyeluruh oleh semua anggota tim terpadu dan pihak terkait. sehingga sinergi dalam penanganan konflik mudah diwujudkan,” jelas Budianto.
“Saat ini, kita akan melaporkan rencana aksi daerah target B.12 ke Dirjen Polpum Kemendagri, saya berharap Sumatera Utara mendapat peringkat yang memuaskan. untuk itu dibutuhkan kerjasama yg baik dengan OPD Provsu, instansi vertikal dan Kesbangpol Kab/Kota dalam mengisi pelaporan penanganan konflik sosial,” sambung Budianto.
Hadir dalam acara tersebut, AKBP. Ilham Kabag Ops. Intelkam Poldasu sebagai narasumber rapat ini, menjelaskan definisi konflik sosial adalah ketidak sepahaman antar individu maupun kelompok akibat adanya perbedaan pendapat, budaya, kepentingan dan didominasi sikap individualis merasa dirinya paling benar. Dari laporan kami potensi konflik tahun 2021 ini mencatat, sebanyak 241 kasus diantaranya politik 32 kasus, ekonomi 30 kasus, sosbud 36 kasus, kamneg 57 kasus, sara 0, tas Wil 2 kasus, SDA 4 kasus,
dan beberapa konflik sosial terjadi,” pungkas Ilham.
Selanjutnya, narasumser dari Kodam I BB Mayor Arh. Edy Syahputra, S.I.P., M.Si, Pabanda Gal Sinteldam I/BB menjelaskan, TNI dalam penanganan konflik sosial berdasarkan Permenhan No. 13/2016 tentang, bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Peran TNI dalam mencegahan konflik sosial mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik sampai masa pemulihan konflik. Disini kami punya batasan karena sifatnya hanya perbantuan dalam penanganan konflik sosial sama seperti Polri yg sifatnya hanya masalah pengamanan. Disini diperlukan untuk menjadi bahan evaluasi dalam menangani konflik sosial kedepannya yang ada di Sumatera Utara,” Jelas Edy.
Rapat koordinasi dan evaluasi ini dihadiri juga dari kesbangpol kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah Provsu, instansi vertikal, forum strategis pemerintah daerah, dan Majelis keagamaan. kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan yang berlaku. (Red. Fiyan/FR)





