PENJURU.ID, Jakarta – Presiden Joko Widowo yang telah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020, bahkan kenaikan hampir mencapai 100 persen untuk kategori Kelas I dan kelas II.
Sementara khusus Kelas III, kenaikan nya berlaku bertahap, pemerintah pun berjanji akan memberikan subsidi bagi para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Besaran nominal angka kenaikan hampir menyerupai dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung pada akhir Februari silam.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai kenaikan iuran BPJS di masa pandemic corona ini adalah kebijakan yang tidak bijak. Karena pemerintah justru semakin menambah beban rakyat di tengah pandemi Corona.
“Keputusan itu merupakan bentuk kedzaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Di tengah keadaan serba sulit akibat wabah yang memiliki nama lain Covid-19 ini pemerintah malah menambah kesusahan itu,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk itu Din, mendesak Pemerintah segera mencabut Perpres nomor 64 tahun 2020 dan kembali menetapkan tarif seperti semula. Din menilai jika pemerintah tidak mencabut Perpres yang baru itu, rakyat pasti akan semakin tidak patuh kepada pemerintah.
“Kita menuntut pemerintah unutk menarik kembali keputusannya, sebab jika dipaksakan maka masyarakat melakukan pengabaian social (social disobedience),” tandas Din yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.
Ia pun mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan selalu memiliki utang kepada rumah sakit saat Negara sedang gencar membangun infrastruktur. Ia berpendapat jika dana Infrastruktur itu dialihkan untuk menambal defisit BPJS, maka rakyat tak perlu kena imbasnya.
Patut dipertanyakan, mengapa BPJS kerap berhutang kepada Rumah Sakit, kemana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek (infrastruktur), itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat,” tutupnya.
Berikut ini rincian tarif BPJS versi lama dan yang terbaru :
Januari – Maret 2020 (berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019)
Kelas I : Rp 160.000 per bulan
Kelas II : Rp 110.000 per bulan
Kelas III : Rp 42.000 per bulan
April – Juni 2020 (kembali pada Perpres 82 Tahun 2018)
Kelas I : Rp 80.000 per bulan
Kelas II : Rp 51.000 per bulan
Kelas III : Rp 25.500 per bulan
Juli 2020 – seterusnya (Perpres 64 2020)
Kelas I : Rp 150.000 per bulan
Kelas II : Rp 100.000 per bulan
Kelas III : Rp 42.000*
Catatan :
Peserta Kelas III pada Juli – Desember 2020 tetap membayar iuran sebesar Rp.25.500,- pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp.16.500,-.
Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.