Cilegon.Penjuru.id. Abd.rahman Suhu SH, MH, presidium bagian advokasi hukum Barisan Ormas dan OKp Mengeritisi (BOOM) yang terdiri dari 30 ormas dan okp membuat laporan dan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap persoalan yang ada di PT.Lotte Chemical Indonesia.
Ia mengatakan bahwa Ada Temuan Khusus, Oleh BOOM sendiri di kesepakatan yang di sampaikan oleh PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang mengatasnamakan Komite 3 wilayah, dan ada 3 lurah dari 3 Kelurahan Yang menandatangani, terhadap Komite itu sendiri yang sangat bertentangan dengan Undang-undang yang ada yaitu UU ASN, dan PMH perbuatan melawan hukum serta menyalah gunakan wewenang
“Tiga lurah kita nilai menyalahi dari aturan perwali nomer 34 tahun 2019 tentang wewenang ASN”ungkapnya
Lanjutnya. Kita nilai juga bahwa 3 lurah tersebut bisa dianggap menerima gratifikasi karna mengetahui atau menyepakati pemotongan 2,5% dari jumlah nilai proyek yang didapatkan oleh pengusaha lokal ataupun yang masuk dalam komite 3 kelurahan dan kesepakatan lainnya yang dibuat oleh PT.Lotte dan Komite 3 wilayah.





