PENJURU.ID | Sumenep – DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sumenep melakukan giat pertamanya bersama Mitra Strategis yaitu, Kejaksaan Negeri Sumenep yang dikemas dengan nama acara “Jaksa Mengaji dan Jaksa Menjawab”. Kegiatan yang bertempat di Mesjid Al-Hadi, Paberasan diikuti oleh peserta warga LDII sebanyak 1.000 orang.
Turut hadir diantaranya adalah KH. Abd. Hadi sebagai Wanhatda, semua Pengururs DPD, PC dan PAC LDII dan terdiri dari 10 orang tim dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya, acara ini memang sudah direncanakan jauh hari, ketika jajaran pengurus harian DPD LDII Kabupaten Sumenep melakukan silaturrahim bersama Kajari Sumenep Bpk. Trimo, S.H., M.H., tanggal 29 Desember 2022, dalam silaturrahim tersebut banyak hal yang didiskusikan bersama, khususnya untuk bergandengan tangan antara Kejaksaan Negeri Sumenep bersama LDII dalam membangun visi Sumenep menuju unggul, mandiri dan sejahtera.
Musaheri sebagai Ketua DPD LDII Kab. Sumenep menyampaikan bahwa, pentingnya masyarakat khususnya warga atau jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) harus memiliki wawasan kebangsaan secara menyeluruh.
“Ketika seseorang memiliki rasa cinta dan rasa memiliki akan Negaranya, maka disitulah kita dituntut harus memahami persoalan hukum secara utuh,” ucapnya.
Menurutnya, warga LDII di Kabupaten Sumenep senantiasa mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap mengacu kepada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai lambang Negara kesatuan Indonesia.
“LDII senantiasa mendukung seluruh penegakan hukum di Negara Republik Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Tentu, kita perlu memiliki wawasan Kebangsaan sebagai salah satu cara mengetahui hukum yang berlaku di Negara kita tercinta ini, ” terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Sumenep menyampaikan bahwa, pihaknya sepakat untuk bersinergi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan membangun kedekatan Jaksa dengan masyarakat.
Dirinya mewakili Kajari menyampaikan bahwa, pada dasarnya hukum sudah dimaktubkan dalam Pasal 1 Ayat 3, bahwa, Negara Indonesia berdasarkan hukum. Berdiri dan dibangun berdasar pada cita-cita yang mulia para pendahulu. Sementara itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi akan sadar hukum kepada masyarakat, dan lebih pada pencegahan.
“Itulah kami (Kejari) Sumenep selalu hadir untuk masyarakat dalam upaya memberikan pencerahan hukum. Perlu juga kami sampaikan bahwa, sejauh ini Kejaksaan Sumenep juga sudah menerapkan sistem peradilan yang tidak harus diselesaikan di meja hukum. Namanya adalah, ‘Restorative Justice’ yang akan menjadi pembahasan materi kita,” ungkapnya.
Terdapat juga diskusi tanya jawab tentang wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sumenep dan beberapa peserta yang hadir diberikan reward atas antusiasnya dalam mengikuti kegiatan ini.
Tri Sutrisno selaku Sekretaris DPD LDII Kabupaten Sumenep berharap, akan selalu terjalin silaturahmi antar pihak Kejaksaan dan LDII untuk dapat mengkomunikasikan berbagai hal demi tercapainya kebaikan Kabupaten Sumenep.
“Kami berharap antara Kejaksaan dan LDII tidak hanya berakhir dalam forum ini, tetapi terus saling melakukan komunikasi dan koordinasi serta saling berbagi informasi untuk kebaikan masyarakat Sumenep,” Harapnya. (Red)




