PENJURU.ID | Probolinggo – Perselisihan terkait hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Kesepakatan damai antara korban dan pelaku tercapai secara sukarela pada Rabu (14/10/2026), dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo.
Peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Dalam kejadian itu, tas milik korban yang berisi uang tunai dilaporkan hilang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, pihak pelaku memperoleh pendampingan hukum dari LBH GP Ansor Probolinggo yang dipimpin Salamun Huda, S.H. Pendampingan tersebut diwakili oleh Musthofa, S.H., yang turut mengawal proses penyelesaian melalui jalur perdamaian.
Musthofa menjelaskan, kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ didasarkan pada tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak tanpa paksaan. Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan sekaligus mendorong pihak yang melakukan kesalahan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terkait uang yang dilaporkan hilang, pihak pendamping menerangkan bahwa dari total Rp9 juta, sebesar Rp1,2 juta telah digunakan. Sementara itu, sisa uang senilai Rp7,8 juta telah dikembalikan. Pengembalian tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam proses penyelesaian persoalan antara korban dan pelaku.
Meski perkara berakhir melalui kesepakatan damai, Musthofa mengingatkan bahwa alasan pribadi maupun kesulitan ekonomi tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan introspeksi bagi pelaku agar lebih mempertimbangkan konsekuensi sebelum mengambil suatu tindakan.
Menurutnya, persoalan keluarga, termasuk kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit sebagaimana menjadi latar belakang yang disampaikan, perlu disikapi secara bijaksana tanpa mengorbankan hak orang lain. Pendekatan kemanusiaan, kata dia, semestinya berjalan beriringan dengan kesadaran untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Di sisi lain, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi kepada GP Ansor Probolinggo atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian perkara. Ia menilai pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan dapat menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan, terutama ketika terdapat kondisi keluarga yang membutuhkan perhatian.
Namun, Nabil menegaskan bahwa perdamaian yang telah dicapai tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk meremehkan perbuatan yang terjadi. Ia berharap pelaku dapat menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran penting sekaligus dorongan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.
Bagi korban, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya persoalan yang dihadapi, tetapi juga menyangkut harapan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia ingin proses perdamaian yang ditempuh benar-benar memberikan dampak positif, khususnya dalam membangun kesadaran pelaku untuk menghormati hak orang lain dan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Melalui penyelesaian tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan membawa pelajaran dari peristiwa yang terjadi. Pendampingan LBH GP Ansor Probolinggo pun diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian yang mengedepankan tanggung jawab, pertimbangan kemanusiaan, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
(Prasojo)





