Kapolres Tangerang Selatan Tegaskan Perang Terhadap Narkoba, Jaringan Pengedar Digulung

PENJURU.ID| Tangerang Selatan – Operasi senyap yang dijalankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan pengedaran obat keras daftar G dan narkotika yang beroperasi dari kontrakan kecil hingga jaringan jalanan lintas kabupaten dan provinsi.

Dalam waktu kurang dari dua bulan, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang serta narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dari para pelaku yang terorganisir rapi.

Pengungkapan ini mengejutkan karena melibatkan wilayah padat penduduk dekat dengan sekolah, kos mahasiswa, perumahan, dan pusat hiburan.

Kasus pertama berawal dari operasi intelijen di sebuah kontrakan di Curug, Kabupaten Tangerang, dengan pelaku berinisial DH yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras diduga diedarkan ke kalangan pelajar dan pemuda sekitar.

Selanjutnya, polisi mengembangkan ke beberapa titik di Pamulang, Ciputat Timur, hingga Setu dengan menangkap pelaku seperti EK, RD, RK, SP, FY, MN, AF, dan UN. Barang bukti yang disita mencapai 30.906 butir obat keras terdiri dari tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, serta obat psikotropika lainnya seperti alprazolam dan atarax. Polisi meyakini obat-obatan ini diperoleh dari distributor gelap melalui transaksi digital dan jalur tak resmi.

Dalam pengungkapan lain yang tak kalah penting, tiga tersangka RH, YM, dan SB dibekuk di Sepatan dan Pondok Aren dengan barang bukti berupa 144,05 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, ponsel, dan sebuah mobil Toyota Rush yang diduga digunakan sebagai kendaraan pengantar barang.
Polisi juga mengamankan lima orang tersangka lain saat penggerebekan ganja paket besar di Terminal Ciracas Jakarta Timur, Pondok Aren, dan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Total ganja yang diamankan mencapai hampir 8 kilogram. Modus pengiriman menggunakan jaringan logistik tertutup seperti jasa ekspedisi dan travel bus.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang S.H.,S.I.K., M.Si. menegaskan peredaran narkoba ini adalah ancaman besar bagi generasi muda dan negara, dan pihaknya berkomitmen menindak tegas hingga ke akar jaringan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi melindungi masa depan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral,” ujarnya. Selasa (25/11) dalam keterangannya.

menambahkan bahwa modus terbaru menggunakan media sosial dan kedok usaha legal, sehingga polisi juga menyiapkan pola pemberantasan yang disesuaikan.

Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Psikotropika, serta UU Kesehatan terkait Obat Daftar G. Hukuman bisa mencapai 5 tahun hingga seumur hidup bahkan pidana mati bagi pengendali jaringan.

Di samping itu, Kapolres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat terlibat aktif mengawasi lingkungan, melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat dicegah.

Diam berarti membiarkan generasi kita hancur,” tegas Kapolres

Perjuangan pemberantasan narkoba di Tangerang Selatan masih berlanjut dengan sinergi aparat dan masyarakat guna menegakkan keamanan dan menjaga masa depan generasi muda.

(Adella)

Pos terkait