Kapolres dan Dandim 0912 Kubar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Iedul Fitri dan Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Almasih

PENJURU.ID | SENDAWAR – Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran, Sholat Idul Fitri 1442 H dan Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Almasih. Apel yang dilaksanakan di halaman Polres dipimpin langsung Kapolres dan Dandim 0912 Kubar, juga dirangkai dengan kegiatan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah ibadah di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak, Rabu sore (12/5).

AKBP Irwan Yuli Prasetyo menuturkan “Sesuai instruksi pimpinan maka Anggota Polri, TNI dan dibantu Satpol PP melakukan pengamanan malam takbiran, Sholat Id dan Ibadah kenaikan Isa Almasih, dimana di tahun 2021 ada kegiatan keagamaan yang pelaksanaannya bersamaan,” kata AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat di konfirmasi penjuru.id Kamis sore, (13/05).

Turut hadir Plt Asisten I Faustinus Syaidirahman, Kadishub Kubar, Kadinkes Kubar, Plh Kepala BPBD Kubar.

Kapolres Kutai Barat memaparkan bahwa dengan adanya kegiatan perayaan keagamaan yang bersamaan tentu membutuhkan ekstra kesiapsiagaan dalam hal pengamanan.
Ditahun 2021 sama saja seperti di tahun 2020, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan mudik/pulang ke kampung halaman, selain itu pula kegiatan beribadah dibatasi,
itu takbiran maupun sholat idul fitri.

“Pembatasan-pembatasan tersebut tentunya diberikan landasan hukum oleh pemerintah Pusat maupun daerah dalam bentuk surat edaran terkait peribadatan baik umat Islam maupun umat nasrani,” terang Kapolres.

Sekali lagi pengamanan dilakukan sebagai pondasi negara, dimana TNI, Polri dan pemerintah daerah menjadi kekuatan utama untuk melaksanakan pengamanan, sehingga dilibatkan dalam kegiatan apel hari ini.

”Yang paling penting dalam surat edaran yang diberikan oleh kementerian adalah dengan melihat zonasi daerah tersebut, dimana dalam hal terkonfirmasi covid 19 zona merah yakni kecamatan melak dan Kecamatan Barong Tongkok, untuk Zona Orange Kecamatan Muara lawa, Damai, Sekolaq Darat dan Bongan, Sedangkan Zona Kuning Kecamatan Siluq Ngurai, Jempang, Muara pahu, Mook Manaar Bulatn, Tering , Long Iram, dan Nyuatan, sedangkan zona Hijau yakni Kecamatan Penyinggahan, Bentian Besar dan Linggang Bigung,” papar Kapolres.

Jika mengadopsi dari surat edaran baik kementrian Agama maupun Menteri Dalam Negeri, untuk zona merah dan Orange maka kegiatan peribadatan hanya dilakukan di rumah masing-masing, untuk zona kuning dan hijau bisa dilakukan peribadatan di lapangan maupun rumah ibadah namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, oleh sebab itu diperlukan anggota TNI dan Polri untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, masjid dan gereja serta panitia pelaksanaan peribadatan apakan sudah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari satgas Covid-19 untuk kegiatan peribadatan tersebut.

Sekali lagi kita sama-sama berperan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, bahwa penekanan dari pemerintah adalah perayaan tetap dilaksanakan karena sebuah kemenangan umat yang melaksanakan ibadah puasa, namun mengingat kondisi saat ini sedang dilanda Pandemi Covid-19 tentunya ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membatasi kegiatan peribadatan tersebut.(Adi Penjuru)

Pos terkait