PENJURU.ID | BULELENG – Kelanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemamatra Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng mulai ada titik terang. Setelah hampir 3 tahun lamanya kasus ini mulai bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi melakukan penahanan terhadap Ketua BUMDes yakni berinisial INJ alias Jinarka, Kamis kemarin 6 Mei 2021.
“Penyidik Kejari Buleleng akhirnya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, tersangka dijebloskan ke penjara sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata A.A. Ngurah Jayalantara Humas Kejari Buleleng, Minggu (09/05) melalui sambungan telephone.
Kasus ini mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya tahun 2012, Desa Puncak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp 1 miliar lebih dari Pemprov Bali. Dana itu, dikelola melalui BUMDes Puncak Sari, dengan dua bidang usaha. Yakni Toko Serba Ada dan simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp 400 juta.
Sisanya Rp 200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp 20 juta dipakai untuk operasional. Hanya saja, setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut.
Dari laporan yang ada, ditemukan ada ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta yang ada khususnya pada usaha Toserba dan Simpan Pinjam. Yakni banyak barang dagangan dalam usaha Toserba tidak jelas dan juga usaha simpan pinjam ditemukan banyak kredit macet.
Karena kejanggalan itu, ditemukan ada kerugian pada BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah. Terlebih, diketahui ada pengurus yakni Ketua BUMDes INJ yang saat ini tersangka ikut memakai dana. Kasus ini ditangani Kejari Buleleng dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya pada April 2021 ini, kasus dugaan korupsi ini dituntaskan.
“Kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun lamanya. Lantaran pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka INJ.”pungkas A.A. Ngurah Jayalantara Kasi Intel .(Adi Penjuru)





