PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperbaharui jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Tangsel (Simling Tangsel) untuk bulan November 2021.
Layanan SIM Keliling Polda Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C .
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Jadwal SIM Keliling wilayah Kota Tangerang Selatan November 2021
Senin
Polsek Curug : 08.00 sd 13.00 Wib
ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 17.00 Wib
Selasa
Pamulang Square : Pagi 08.00 sd 13.00 WIB / Sore 15.00 sd 17.00 WIB
ITC BSD : 08.00 sd 13.00 WIB
Rabu
WTC Serpong : 08.00 sd 13.00 WIB
Bintaro Plaza : Pagi 08.00 sd 13.00 WIB / Sore 15.00 sd 17.00 WIB
Kamis
WTC Serpong : 08.00 sd 13.00 Wib
Bintaro Plaza : 08.00 sd 13.00 WIB / Sore 15.00 sd 17.00 WIB
ADVERTISEMENT
Jumat
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 WIB / Sore 14.00 sd 16.00 WIB
ITC BSD : 08.00 sd 11.00 WIB