Lima Hari Ganjil Genap Jakarta Berjalan, Sudah Ribuan Kendaraan Ditilang

Penerapan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.

PENJURU.ID | Jakarta – Sebanyak 13 ruas jalan di DKI Jakarta saat ini diberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan. Sebanyak 1.636 kendaraan roda empat alias mobil ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, Mereka terjaring selama lima hari masa penindakan.

Ketiga lokasi paling banyak pelanggaran ganjil genap itu, yakni Jalan DI Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati. Ketiga ruas jalan merupakan jalur utama di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo wiyono mengatakan, selama lima hari pelaksanaan kebijakan ganjil genap, tiga lokasi tersebut menjadi yang paling banyak pelanggaran.

“Kalau di jalan yang lainnya tetap ada, namun tidak sebanyak tiga wilayah itu,” ujar Argo, Senin (1/11/2021).

Dia membeberkan, selama pelaksanaan aturan ganjil genap ditemukan ribuan pelanggar. Rinciannya, sebanyak 1.636 diberi penindakan dan 1.857 dalam bentuk teguran, data tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 Oktober 2021.

Pelanggar ganjil genap umumnya ditindak dengan penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan teguran kebanyakan dilakukan pada saat sosialisasi kebijakan ganjil genap tersebut pada awal pekan lalu.

Selain itu, banyak juga pelanggar ganjil genap yang tertangkap kamera ETLE. Namun dia tidak merinci berapa pelanggar yang tertangkap kamera ETLE tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di 13 kawasan. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Penindakan terhadap pelanggar berupa sanksi tilang mulai diberlakukan pada Kamis (28/10). Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Rasuna Said.
  4. Jalan Fatmawati.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamaraja.
  7. Jalan MT Haryono.
  8. Jalan Gatot Subroto.
  9. Jalan S Parman.
  10. Jalan Tomang Raya.
  11. Jalan Gunung Sahari.
  12. Jalan DI Panjaitan.
  13. Jalan Ahmad Yani

 

 

 

 

Pos terkait