
PENJURU.ID| BOGOR & BEKASI – Berawal dari hasil pengembangan tersangka VC,PR dan RH yang merupakan home industry serbuk warna kuning. Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 wib di daerah Ciomas Kabupaten Bogor, Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP. AMANTHA WIJAYA KUSUMA ,S.I.K., M.Si . beserta Katimsus telah mengamankan tersangka GL, yang berperan Sebagai penerima serbuk kuning atas perintah WH, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 1(satu) buah Handphone,
Berdasarkan interogasi GL mengaku bahwa sejak bulan september 2020 s/d Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yg bernama WH,
Para tersangka menggunakan motif/ berkedok menjual dan mengirimkan pakan burung,adapun peredarannya mencakup wilayah Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua, selanjutanya dari pekerjaan ini sdr. WH diberikan upah oleh akun IG. AJ sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) perkilonya. Kemudian selain itu dari penguasaan sdr. WH petugas meyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan WH mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410( dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 ( dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah), tersangka mengaku barang bukti tersebut dpt digunakan utk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900(sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis. Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun IG.AJ (DPO) maupun tersangka lainnya yg diduga terlibat.
TKP. Wilayah Ciomas Kab Bogor
Ranca Bungur Kab.Bogor
Sawah Baru Kab. bogor
WAKTU.
Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 wib.
Sabtu tanggal 11 September 2021,
sekira pukul 03.00 wib.
Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 09.30 wib
BB.
Serbuk basah warna kuning (bibit) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 24.410 (dua puluh empat ribu koma empat ratus sepuluh) gram.
1.(satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,4( nol koma empat) gram
3.(tiga) buah Timbangan Digital.
2(dua) bungkus serbuk warna putih.
2(dua) botol alcohol.
Makanan Burung.
Plastik Klip.
“Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib di wilayah Harapan Indah Kota Bekasi, Unit 1 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 1 telah mengamankan tersangka AG, yang berperan sebagai penerima ektasi(inex) atas perintah AF, dan penguasaanya disita barang bukti beruba 500( lima ratus) butir ektasi(inex).
“Berdasarkan interogasi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500(lima. ratus) butir ektasi(inex) atas arahan seseorabg yang bernama AF, selanjutanya polisi melakukan pengejaran terhadap AF, untuk tersangka AF berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 09 September 2021 sekira 17.30 Wib. Di Tegal Guntil Bogor dengan BB narkotika jenis Ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77.,37(tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh)gram
‘Jika akumulasikan dalam rupiah bb Ekstasi sebanyak 500 butir Rp.150.000.000,- ganja sebanyak 5.382 gram sebesar Rp.40.000.000,- dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp.100.000.000,- dengan total seharga Rp. 290.000.000(dua ratus sembilan puluh juta rupiah), para tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi,ganja dan sabu tersebut diatas dpt dikonsumsi oleh kurang lebih 6.000 jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SV dan AS (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
BB.
1.(satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Extacy berwarna abu abu sebanyak 500 (lima ratus) butir
5. (lima) bungkus besar dan 2 (dua) didalam toples berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 5.382(lima ribu tiga ratus delapan puluh dua) gram
5. (lima) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 77,37(tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram
UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Adella)





