PENJURU.ID | BADUNG – Isu tidak mengenakkan berupa dugaan penyalahgunaan wewenang kaitan dengan penyaluran bantuan Covid-19 sedang menggoyang Pengurus Suka Duka Raya Kampial (SDRK), Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Isu tersebut baru diketahui pengurus sejak datangnya surat dari anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna (AWK) ke Kantor Lurah Benoa tertanggal 14 Agustus 2021 lalu.
Untuk diketahui, surat bernomor 0102019/551-B.65/DPD-MPR RI/Bali/VIII/2021 tersebut adalah perihal permohonan perhatian terkait aspirasi masyarakat atas nama Ari Wastika tentang temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 di kawasan Perumahan Raya Kampial, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Surat dilayangkan kepada Lurah Benoa, dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua DPR RI, Menteri Sosial RI, Ketua KPK, Jaksa Agung, Gubernur Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Bupati Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, dan Camat Kuta Selatan.
Merasa terusik oleh isu miring tersebut, pengurus perumahan yang diketuai Putu Arwata bergegas membuat surat balasan lengkap dengan bukti-bukti foto penyaluran bantuan kepada warga. Surat balasan tersebut kemudian dibawa ke Kantor DPD RI Provinsi Bali pada Senin (6/9).
“Surat sanggahan berikut bukti-bukti sudah kami bawa langsung bersama-sama dengan pengurus lainnya ke Kantor DPD RI Provinsi Bali. Kami beserta seluruh Pengurus SDRK di Undang oleh DPD-RI Utusan Bali Arya Wedakarna untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut di Kantor Kelurahan Benoa, Jumat (10/9/2021) dan Kami hadir karena ini mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah yang jelas-jelas tanpa ada konfirmasi mengirimkan surat berlogo dan berstempel DPD-RI Utusan Bali yang tembusan nya langsung ke Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) dan atensi ke Kejaksaan Badung .” kata I Putu Arwata saat di konfirmasi penjuru.id di Kantor Kelurahan Benoa usai acara.
“Ratusan paket bantuan beras 5 kg tersebut notabene diterima pihaknya dari LSM Kini Jani yang diajak bekerjasama dengan Kodam IX/Udayana. Dan itu, dipastikan sudah tersalurkan kepada warga berhak, yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran online via link. Hal tersebut diperkuat oleh bukti foto masing-masing penerima.” tegas Arif Sekertaris SDRK di sela acara.
“Jadi untuk penyaluran bantuan itu tidak ada kaitannya dengan Kelurahan Benoa,” imbuhnya.
Staf Hukum AWK yang bernama Putu Sartika Sukmadewi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari pengurus SDRK. Sebagai tindak lanjut hari dilakukan kunjungan kerja ke lokasi.
” Saya kecewa dari hasil kunjungan kerja AWK hari ini yang menyatakan surat yang dilayangkan ke Kelurahan Benoa sebagai Silaturahmi, dialog tidak fokus dan substansinya tidak mengarah ke masalah pokok, seolah pelapor di lindungi UU dan curhatnya kepada AWK?”, tegas I Putu Arwata.
” Jangan AWK berdalih dengan arogansinya sebagai pejabat publik dengan menyurati Kepala Kelurahan Benoa tanpa mempunyai bukti yang riil dan tanpa ada Koordinasi, investigasi dan verifikasi baik terhadap SDRK dan LSM malah membuat surat kepada instansi terkait.” imbuhnya.
“Kami meminta klarifikasi secara tertulis dari AWK untuk memulihkan nama baik kami, Perumahan Raya Kampial di catut mengunakan MD3 terkait laporan dari warga kami yang tak mempunyai bukti dan saksi dan kami punya bukti bahwa pelapor telah menerima Beras tersebut.” pungkasnya.(Adi/Nayaka Penjuru)




