Hiburan Malam Ditutup, Hotel dan Apartemen Jadi Skema Peredaran Narkoba

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/11/2020).

PENJURU.ID | DKI Jakarta – Di masa Pandemi Covid-19 penutupan tempat hiburan malam di DKI Jakarta telah mengubah skema peredaran narkoba. Bila biasanya barang haram itu diedarkan di tempat hiburan malam, kini distribusinya merambah apartemen hingga hotel.

Khusus ekstasi, mereka setelah tempat hiburan tutup, mereka mengalihkan ke tempat lain. Dari fakta yang kami ungkap, mereka melakukan pesta itu di apartemen, juga ada yang di hotel,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).

Perubahan skema peredaran barang haram itu diketahui setelah polisi melakukan Operasi Kewilayahan Nila Jaya pada periode 19 Oktober hingga 2 November 2020. Operasi ini untuk mewujudkan Jakarta zero narkoba.

Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini tidak ada satu pun tempat hiburan malam yang beroperasi selama pandemi covid-19. Hal ini diketahui berdasarkan laporan dari jajarannya yang melakukan pengecekan tiap hari.

Jadi, memang selama pandemi, untuk seluruh hiburan malam kami tutup. Pemda (DKI Jakarta) berkoordinasi dengan kami semua. Itu kami lakukan pengecekan hampir setiap malam, jadi tidak ada yang buka,” kata Nana.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tak mendapat kejelasan dari pemerintah soal kapan tempat hiburan malam akan dibuka.

Tak ada yang buka. Kami masih menunggu kapan pemerintah mau buka. Sampai sekarang kami belum mendapatkan kabar,” kata Hana, saat dikonfirmasi Validnews, Kamis (12/11).

Dia memastikan, tak satupun anggota Asphija yang beroperasi selama pandemi covid-19. Pihaknya, baru melayangkan surat ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perihal memberikan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam di Ibu Kota.

Kalau ada yang buka itu pasti ilegal. Bukan anggota kami. Karena sampai kini kami berjuang untuk buka secara resmi,” ujar Hana Suryani.

Saat Operasi Nila Jaya 2020, polisi menyelesaikan 275 laporan polisi tentang peredaran narkoba. Jumlah tersangkanya mencapai 330 orang. Rinciannya, delapan orang sebagai bandar, 285 orang pengedar dan 37 orang pengguna.

Jumlah barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu-sabu 190 kilogram. Lalu, ganja 265 kilogram, ekstasi 9.300 butir. Kemudian, tembakau gorila sebanyak 8,16 Kg, 572 butir happy five. Selanjutnya, sebanyak 18,51 gram bubuk ekstasi dan obat baya 193 butir.

Barang bukti hasil Ops Nila Jaya kemudian dimusnahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita.

 

(YMA)

Pos terkait