PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto melakukan penggerebekan praktek Perjudian jenis kartu domino di Lingkungan Pannara, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (09/07/2024) dinihari
Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dalam penggerebekan itu, Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang yakni inisial “N” (31) dan “R” (27), yang merupakan warga setempat, adapun lokasi judi berlangsung di dalam rumah mertua dari pelaku berinisial “N” di ruangan tamu.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua ) Pasang Kartu Joker berwarna Hitam Kombinasi Kuning yang di gabung menjadi satu, Uang Sebesar Rp.265.000 ( Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) masing-masing Pecahan, 50 ribu 2 (Dua) Lembar, 20 Ribu 5 (Lima) Lembar, 10 Ribu 3 ( Tiga) Lembar, 5 Ribu 7 (Tujuh) Lembar.
Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. (*)