PENJURU. ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Aldi (19), warga Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa pengancaman terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Turatea Timur.
Saat itu, terduga pelaku berinisial J (27), warga Kota Makassar, mendatangi korban yang sedang berada di sebuah kandang ayam. Pelaku kemudian mengajak korban berkelahi sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Pegasus Resmob segera bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi serta hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku berada di lokasi tersebut, Tim Pegasus Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, terduga pelaku J mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 336 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/LN Nomor 78 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini. Polres Jeneponto akan terus melakukan tindakan tegas guna menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tutup AKBP Widi Setiawan.





