Gelar Konferensi Pers, Kapolres Jeneponto Angkat Bicara Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tamalatea

PENJURU. ID | Jeneponto – Melalui konferensi Pers, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (17/03/2022) Sekitar 13.43 Wita.

“Hari ini kita akan menggelar Konferensi Pers terkait kasus yang kita alami tentang pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekitar Pukul 08.00 pagi di Kp. Mattiro Baji Desa Botongtala, Kecamatan Tamalatea.”kata Kapolres Jeneponto

Adapun Identitas Korban Inisial A usia 14 bulan sedangkan terduga pelaku diketahui Inisial H yang diduga merupakan kakek tiri dari korban sendiri.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada pukul 06.00 pagi sang pelaku dalam keadaan sakit perut dan sedang buang air besar sementara sang cucu (korban) menangis seorang diri hingga sang kakek keluar mengambil dan membawa masuk bersama ke kamar mandi.

“Karna pelaku saat itu sedang buang air besar dan belum sempat membersihkan kotorannya, namun berhalang sang cucu (korban) menangis hingga pelaku mengambil korban untuk dibawanya masuk dikamar mandi untuk membersihkan kotorang bekas BABnya.” jelas Kapolres

Bersama sang cucu didalam kamar mandi, disitulah sang kakek (pelaku) muncul niat jahat dengan melampiaskan nafsu bejatnya hingga memasukkan 2 jari tangannya ke alat kelamin sang cucu (korban) yang masih berusia bayi hingga terjadi pendarahan hebat pada kelamin sang Bayi itu.” tambahnya

Diketahui adanya kejadian yang di alami si korban saat saudara bapaknya (tantenya) mendengar menangis hingga menurut sang tante mungkin sikorban haus hingga dibuatkanlah susu.

“Saat diberikan susu oleh tantenya, sang tante melihat adanya tetesan darah di bagian kelamin sang bayi yang merupakan keponakannya itu hingga sang tante melarikan sikorban ke Pustu habis itu ke Puskesmas lanjut ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang Jeneponto untuk di lalakukan tindakan medis lebih lanjut.”tutur Kapolres

Terungkap adanya perbuatan kejahatan yang dialami si korban saat dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di RS umum Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto.

“Disitulah dokter menyampaikan bahwa ini merupakan korban kejahatan dan lebih baiknya keluarga melaporkan perihal ini ke Pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.” harap Dokter

Mengetahui kejadian yang menimpa keponakannya, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Jeneponto.

Selanjutnya pihak ke Polisian dan Dinas P2A saling berkoordinasi mengungkap kasus pelecehan seksual untuk mengetahui siapa pelakunya hingga hari ini kita sudah tetapkan pelakunya inisial H yang merupakan kakek tiri dari korban sendiri, tandasnya

Dinyatakan sebagai tersangka. Menurut Kapolres Jeneponto pengungkapan itu diketahui melalui saksi-saksi dan beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP.

“Ada 7 saksi yang kita periksa dan menemukan barang bukti BB berupa 3 lembar sarung, 2 celana korban dan 1 beda yang digunakan pelaku untuk menutupi lubang yang berdarah.” ungkap Yudha

Saat di tanya terkait pelaku sempat melarikan diri atau menyerahkan diri, kata AKBP Yudha Kesit Dwijayanto pelaku tidak sempat melarikan diri malah justru pelaku sempat keberatan membantah pernyataan di Medsos tentang dirinya dijastis sebagai pelaku.

“Awalnya pelaku tidak sempat melarikan diri melainkan keberatan dengan pemberitaan di berbagai sosial media dengan tudingan dirinya dijastis sebagai pelaku hingga melaporkan perihal tersebut, tetapi saat di ambil keterangannya dan berbagai metodi pihak ke Polisian hingga pelaku kembali mengakui perbuatannya. “terang Kapolres Jeneponto

Dalam kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman penjara 15 hingga 20 tahun.

Pewarta: Mail

 

 

 

 

 

Pos terkait