Gelapkan motor tukang Potong Rambut, Pasutri di Bekuk Polsek Leces

PENJURU.ID | Probolinggo – Pada hari Senin 14 Juni 2021 kurang lebih jam 07.30 wib, tersangka Nia menelpon suaminya Roni suaminya, memakai hand phone seorang tak dikenal, merencanakan untuk mengelapkan motor milik seseorang untuk dijual, jika sudah berhasil membawa kabur motor tersebut, Nia meminta suaminya menunggu di perempatan Laweyan untuk bersama pergi ke Jember menjual sepeda kepada seorang penadah.

Setelah perencanaan matang lalu jam 08.00 wib, Nia menemui korban Ismail, yang merupakan tukang potong rambut di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, untuk meminjam motor dengan alasan digunakan menjemput suaminya dengan janji tidak lebih dari jam 09.00 wib. Korban Ismail memberikan sepeda motor Vario tahun 2010, warna putih silver dengan nopol N 3053 RY, Noka. Mh1jf7113ak002361, dengan nosin jf71e1002316, kepada Nia, lantas Nia membawa motor ketempat yang telah di sepakati, pada waktu itu suami Nia dalam perjalanan naik bis dari Surabaya, setelah sampai di tempat yang di sepakati pada jam 10.30 wib. lalu mereka pergi ke jember menjual motor hasil penggelapan kepada penadah.

“Dengan kejadian tersebut Ismail warga Kabupaten Lumajang, RT 001 RW 005 Dusun Bedok, Desa Tempeh Kecamatan Tempeh, merupakan korban, yang dikuatkan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Leces, terang,” Kanit Reskrim, Bripka Eko Apriyanto.

“Berdasarkan laporan korban Ismail, yang dikuatkan saksi saksi, petugas dari Polsek Leces melakukan penyidikan dan menggali informasi, dengan kerja keras akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pada hari Jumat 16 Juli 2021 jam 15.00 wib, dalam perjalanan menuju Jember, dengan menaiki bus umum, lalu petugas melakukan pengintaian di depan Polsek Leces, sekitar pukul 16.00 wib, petugas mendapati bus yang ditumpangi oleh pelaku, kemudian bus dihentikan lantas ke dua pelaku kita amankan, yaitu Nathania Dea Wigati Al Nia warga Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Roni Achmad warga Kabupaten Jember Sopir, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, dengan barang bukti, Hand phone, Sweater Coklat, celana jeans warna hitam, dibeli hasil kejahatannya, satu tas punggung abu abu, milik Roni, sweter coklat, celana jeans biru tua, hasil dari uang Kejahatan milik Nia, jelas,” Bripka Apri. Sabtu (17/07/2021)

“Dari hasil pengembangan Polsek Leces bahwa dua tersangka ini telah menggelapkan beberapa motor di tempat lain diantaranya, sepeda motor Beat warna putih milik warga Kecamatan Tongas, sepeda motor Honda Vario 125, milik Jupri Dea Nimbaan Kecamatan Panji 1 bulan yang lalu, Kabupaten Situbondo, sepeda motor Honda Vario kepunyaan Heru, di Ngglawi Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sepeda motor Yamaha Mio GT 125, milik Hasan, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan 2 Minggu yang Lalu, sepeda motor Revo warna hitam striping hijau milik Sutoyo Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces 5 bulan yang lalu, Kabupaten Probolinggo, 5 bulan yang lalu, lalu sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Silver milik Sutoyo 5 bulan yang lalu, semua motor sudah terjual ke penadah, pungkas,” Bripka. Eko Apriyanto.

(Prasojo)

Pos terkait