PENJURU.ID | TULANG BAWANG – Seorang pria berusia lanjut berumur 63 tahun, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Penawartama karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap, Senin (22/03/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pria pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial SN als KR, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K, Jum’at (26/03/2021).
Lanjut AKP Heru, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku berinisial WW (22), yang berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Makarti Tama, yang telah lebih dahulu ditangkap selang 30 menit.
Menurut pengakuan pelaku WW kepada petugas, dirinya membeli paket narkotika jenis sabu dari pelaku SN alias KR seharga Rp. 100 ribu dan saat ditangkap ternyata pelaku WW sudah dua kali membeli untuk malam itu.
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku KR, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,7 gram, dua buah kaca pyrex, botol plastik minuman yang sudah dimodifikasi (bong), empat buah pipet minuman, dua buah korek api gas, sebundel plastik kecil, handphone (HP) merk nokia warna putih hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

Pelaku telah diamankan di Polsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp. 10 m.
(Ahmad AA/red)





