Penjuru.id | Jakarta – Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) sukses menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk penegakan keadilan dan pengawalan ketat terhadap penanganan dugaan skandal korupsi pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap II senilai Rp35,5 miliar.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Umum Dedi Ashari memimpin langsung barisan massa di gerbang utama Kejagung RI. GAPEMARU menyoroti pengerjaan fisik bangunan yang mana sampai hari ini belum di tempati dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), namun penanganannya di daerah dinilai lambat serta terkesan saling lempar atau “pingpong perkara”.
“Kami datang jauh-jauh dari Rokan Hulu ke Jakarta bukan untuk gagah-gagahan, tetapi membawa amanah suara rakyat. Kami menolak keras praktik birokrasi pingpong perkara! Kejaksaan Agung harus turun tangan agar penanganan skandal Rp35,5 miliar ini terang benderang dan tidak menguap begitu saja,” tegas Dedi Ashari di depan gerbang Kejagung RI.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan GAPEMARU diterima secara resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI. Selain menyampaikan poin-poin tuntutan dan aspirasi awal, GAPEMARU menegaskan langkah konkret berikutnya.
Untuk memastikan kasus ini dipantau, diawasi, dan ditindaklanjuti secara langsung oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, GAPEMARU akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi secara formal ke Kejagung RI dalam waktu secepat-cepatnya.
“Langkah hari ini adalah awal penegasan posisi kami. Secepatnya GAPEMARU akan mendaftarkan berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi tersendiri langsung ke Kejaksaan Agung RI. Hal ini kami lakukan agar perkara dugaan korupsi dan mal administrasi Gedung DPRD Rohul ini memiliki register aduan langsung di pusat, sehingga bisa kita pantau, kita follow-up, dan kita kawal pergerakannya secara intensif langsung ke Kejagung tanpa ada hambatan birokrasi di daerah,” tegas Dedi Ashari.
4 Poin Utama Tuntutan GAPEMARU (Grand Demand):
1. Desak JAMPIDSUS: Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Perintah Supervisi Khusus atas pelimpahan berkas dari Kejati Riau ke Kejari Rokan Hulu.
2. Desak JAMWAS & KOMJAK: Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan audit kinerja Pidsus Kejati Riau dan Kejari Rohul atas lambannya penanganan perkara ini sejak Mei 2026.
3. Periksa Pejabat Kunci: Mendesak penyidik memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim, pihak kontraktor pelaksana (PT. MR), konsultan pengawas, serta melakukan uji petik fisik bangunan secara independen.
4. Mendorong Kejagung memastikan penegakan hukum berbasis Pasal 184 KUHAP. Apabila telah terpenuhi minimal 2 alat bukti sah, segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai TERSANGKA.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga massa aksi membubarkan diri.






