PENJURU.ID | Jakarta – Salah satu pemain film Indonesia lagi-lagi ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur Dwi Sasono dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei lalu di kediamannya di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja sekitar 16 gram. Selain itu Polisi masih memburu pemasok ganja kepada Dwi Sasono berinisial c yang identitasnya sudah diketahui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Dwi Sasono telah rutin mengkonsumsi ganja dalam sebulan terakhir. Dwi Sasono mengaku mengkonsumsi narkoba di latarbelakangi karena kerap mengalami susah tidur pada malam hari.
Pada keterangannya dalam konfrensi pers yang digelar oleh Pihak Kepolisian Dwi Sasono mengaku menyesali perbuatannya dan mengingatkan rekan publik figur yang lain untuk segera berhenti jika sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba.
Dwi Sasono dijerat pasal 114 subsider pasal 111 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam keterangannya pada saat konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 1/6/2020 Dwi Sasono menyampaikan “saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan saya bukan penipu saya bukan kriminal saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya dengan keluarga saya dan teman-teman media semua di sini dan mungkin teman-teman yang melihat di TV kalau masih make atau masih menyimpan mendingan lebih baik stop sekarang jangan nunggu sampai tertangkap, lebih baik udah mulai hidup sehat” tutupnya. (HTAP)