Tiga DPO Kasus Penyiraman Cabai Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Jeneponto

PENJURU.ID | JENEPONTO – Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyiraman cabai di Kabupaten Jeneponto akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, S.H. Menurutnya, langkah kepolisian menjadi perkembangan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dikawal pihak korban.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Jeneponto yang telah berhasil mengamankan tiga orang DPO dalam perkara ini. Ini merupakan perkembangan yang kami tunggu,” ujar Andi Alwi Mallarangan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya mengapresiasi proses penangkapan, tetapi juga akan terus mengawal perkara tersebut agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya kepada PENJURU.ID, Rabu (30/09/2026)

Andi Alwi juga menyampaikan bahwa pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami selaku kuasa hukum korban akan tetap mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Apresiasi kami sampaikan kepada jajaran Polres Jeneponto atas langkah yang telah dilakukan,” katanya.

Dengan diamankannya tiga DPO tersebut, pihak korban berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur dan perkara segera memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Kuasa hukum korban menegaskan, apresiasi diberikan atas penangkapan para DPO, namun pengawalan terhadap proses hukum belum berakhir dan akan terus dilakukan hingga perkara tersebut tuntas.

Pos terkait