PENJURU.ID | Nasional – Penegakkan hukum atas kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan telah ditetapkan hukuman 1 tahun penjara dengan pasal 353 KUHP ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ketetapan hukuman tersebut menuai kritikan.
Kritikan tersebut datang dari salah satu komedian jebolan ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Academy (SUCA) 3, Bintang Emon yang pernah tayang di salah satu saluran televisi swasta.
Bintang Emon tengah menjadi perbincangan hangat di media social. Pasalnya, setelah postingannya di IGTV terkait penyampaian kritik mengenai proses hukum dan keadilan atas kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan menuai pro dan kontra.
Aspirasi yang disampaikan oleh Bintang Emon dengan menyelipkan kritik sosial di dalamnya diucapkan dengan gaya bicaranya yang khas. Namun, video tersebut mendapat serangan virtual dari para buzzer.
Serangan tersebut salah satunya ialah tuduhan bahwa dirinya pemakai narkoba. Tuduhan tersebut terpatahkan oleh postingan Bintang Emon yaitu Surat Keterangan Negatif Narkoba.
Video tersebut mendapat dukungan langsung dari Novel Baswedan, Novel mendukung tindakan yang dilakukan Bintang Emon, karena baginya apa yang dilakukan Bintang Emon merupakan hal wajar karena dirinya hanya menyampaikan sebuah komedi yang menyinggung proses hukum kasus penyiraman air keras.
“Kita semua prihatin, ketika ada orang yang menyampaikan kebenaran dan kritik justru diserang,” kata Novel lewat pesan singkat. Senin (15/6/2020).
“Saya prihatin karena Bintang Emon seorang anak muda yang menyampaikan kritik social, menyuarakan kritik adanya suatu ketidakadilan atas suatu proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku penyerangan atas diri saya” pungkas Novel Baswedan. Selasa (16/6/2020).
Novel Baswedan beranggapan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Bintang Emon merupakan hal yang baik jika menyinggung persoalan penegakan hukum di Indonesia yang tebang pilih dan Bintang Emon salah satu generasi muda yang semestinya didukung karena sudah berani menyuarakan kritikan terkait hukuman yang dianggap tidak adil.
(D.L)





