PENJURU. ID | Jeneponto – DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi didampingi para wakil ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Jeneponto.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras hingga tercapainya kesepakatan bersama. Menurutnya, nota kesepakatan ini menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah.
“Kesepakatan ini merupakan langkah adaptif yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan,” ujar Bupati.
Dalam paripurna tersebut disepakati perubahan pendapatan daerah sebesar Rp1,325 triliun, perubahan belanja daerah Rp1,398 triliun, serta perubahan penerimaan pembiayaan daerah Rp72,693 miliar. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh instruksi presiden terkait efisiensi anggaran yang diarahkan pada sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.





