PENJURU. ID | Jeneponto – DPRD Kabupaten Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Jeneponto, Sabtu (20/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Islam Iskandar, SH, MH, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, SH, MH, serta para pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto menegaskan bahwa pengesahan Ranperda Perubahan APBD ini memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran. Tahapan selanjutnya, dokumen ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Paris Yasir juga memaparkan gambaran umum struktur APBD Perubahan 2025. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar kurang lebih Rp1,325 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,398 triliun, serta penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp72,693 miliar. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 dipastikan berada pada kondisi zero defisit.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyesuaian APBD ini tidak menambah anggaran baru, melainkan dilakukan melalui pergeseran anggaran berdasarkan kajian kebutuhan yang mendesak.

Perubahan APBD diharapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBD 2025.
“Perubahan APBD ini merupakan harapan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen kita untuk melaksanakan program yang efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Bupati Paris Yasir.





