Dinas Pol PP Bersama UPTD Pasar Kranggot Kota Cilegon Melakukan Himbauan Penertiban

Dalam rangka penertiban pedagang yang menyalahi aturan dikawasan pasar kranggot, Dinas Pol PP bersama-sama UPTD pasar kranggot melakukan himbauan penertiban pertama. Tim gabungan yang terdiri dari keamanan uptd pasar kranggot serta Satuan Polisi Pamong Praja kota Cilegon melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah Nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima dan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketentraman ketertiban dan keindahan

Kepala Satpol PP kota cilegon melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Faruk Oktavian menyampaikan pada pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada diarea yang tidak dibolehkan untuk menaruh barang dagangan di Bahu jalan hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang yang cukup ramai dilalui. Kegiatan ini menitik beratkan pada himbauan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya seperti dibahu jalan atau diatas trotoar. Rabu (31-08-2022)

“Berdasarkan peninjauan anggota Satpol PP dilapangan maka jelas ini udah melanggar aturan peraturan daerah, maka dari itu dilakukan penataan pedagang yang menggangu ketertiban sehingga dilakukan himbauan pertama dengan cara mengedukasi pedagang secara persuasif dan humanis, ini akan terus kami tindak lanjuti 1 Minggu kedepan agar para pedagang menaati peraturan agar lalu lintas jalan berjalan normal tanpa ada halangan dari pedagang dipinggir ruas jalan kiri dan kanan dan k3 dipasar kranggot dapat tercipta”Jelas Faruk Oktavian

Sementara itu Kepala UPTD pasar kranggot Dani rahmat menyampaikan terimakasih kepada Dinas Pol PP Kota Cilegon yang sudah ikut andil dalam kegiatan ini agar tercipta kenyamanan,ketertiban dan keindahan umum.”Kita melihat walaupun masih ada yang masih berjualan dipinggir jalan tapi sedikit rapi dengan adanya penertiban ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang udah kita sosialisasikan untuk tidak lagi berjualan dipinggir jalan apabila masih melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada”Tutup dani.

Penertiban ini berlangsung dengan tertib dan lancar,hal ini dilakukan untuk menata agar pasar di Kranggot pada umumnya menjadi lebih baik,tertib dan indah.

Pos terkait