PENJURU.ID |Pandeglang, Banten – Ramai diberitakan diberbagai media beberapa waktu yang lalu tentang dugaan Kepolisian Polres dan kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, salah dalam menetapkan aturan perundang-undangan atas perkara yang dialami seorang Ibu berisial MNW, yang melakukan pengalihan objek Fidusia.
Hal ini dikatakan oleh, ketua tim Penasehat hukum NMW, ujang kosasih S.H., beberapa waktu yang lalu, Ia menyayangkan penegakkan hukum di Polres Pandeglang, Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, padahal Kapolri sudah mengeluarkan Perkap Nomor. 2 Tahun 2003, Perkap ini melarang Polisi menangani kasus hutang piutang, dalam kasus Ibu 3 orang anak yang saat ini ditahan, jelas ranah keperdataan dibuktikan dengan nomor perjanjian kontrak dan bukti cicilan tiap bulan, kemudian selain Perkap Nomor. 2 Tahun 2003, ada juga Perkap Nomor. 6 Tahun 2019 tentang, (Restorative Justice) penyelesaian perkara di luar hukum, dalam kasus Ibu 3 orang anak tersebut layak, diselesaikan di luar hukum jika Polisinya paham terkait Perkap tersebut.
Unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten tidak mengindahkan Perkap tersebut, menurut Ujang Kosasih, berarti Polres Pandeglang melawan Kapolri. Ia juga memberikan pendapat hukumnya terkait UU Nomor. 42 Tahun 1999 tentang, Jaminan Fidusia, UU Fidusia adalah UU ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, dalam kasus Ibu 3 orang anak tersebut semestinya Polisi juga harus mencermati perjanjian pokoknya, jika terdapat pelanggaran Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya.
Sementara itu, salah satu tim Penasehat hukum NMW, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim S.E., S.H., M.H., yang mengunjungi clientnya tersebut ke Kejaksaan Negeri dan lapas Pandeglang kemarin, selasa, 21/12/2021, Kaget dan sangat kecewa dengan keterangan yang didapatnya dari pihak terkait.
Pasalnya, kekecewaan ini dikarenakan clientnya sudah menjalani persidangan untuk yang pertama kalinya pada hari senin, tanggal 20/12/2021, di Pengadilan Negeri Pandeglang tanpa didampingi oleh tim pengacaranya dan tanpa adanya pemberitahuan jadwal sidang dari pihak terkait kepada pihak keluarga NMW ataupun pihak tim pengacaranya.
Hal ini diduga, dilakukan secara diam-diam dikarenakan tim pengacara NMW sedang mempraperadilankan Polres dan Kejaksaan Negeri Pandeglang
“Sungguh ini hal yang sangat luar biasa apa yang dilakukan oleh pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, sudahlah, diduga tidak menerapkan hukum dengan baik dan tepat eh tambah lagi ini, client kami disidangkan tanpa, adanya pemberitahuan kepada kami selaku tim pengacaranya maupun ke pihak keluarga, ada apa ini? Pra peradilan yang kami lakukan akan tetap kami lakukan, kami pun sebagai tim pengacara akan melakukan semua upaya hukum terbaik untuk kepentingan client kami dan semoga ditingkat pengadilan, hakim bisa memutuskan perkara ini dengan putusan yang adil dengan membebaskan segala tuntutan terhadap client kami, karena jelas ini ranah hukum Perdata bukan hukum Pidana dan banyak aturan hukum yang ditabrak oleh pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam kasus client kami ini, kami akan perjuangkan demi client kami benar- benar mendapatkan keadilan,” Ujar Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim S.E., S.H., M.H., (Red. Fiyan)





