Diduga Akibat Aktivitas PT. PSS, LSM Geram Surati DLH Terkait Pencemaran Area Persawahan Warga

Area Pergudangan PT Pratama Sarana Sejahtera (PT PSS) yang diduga telah mencemari liingkungan sekitar

PENJURU.ID | Kota Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia Surati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait adanya pencemaran beberapa area persawahan milik warga yang diduga berasal dari aktivitas gudang transit limbah cair PT. Pratama Sarana Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Rahmat. SH Kordinator LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang melalui press releasnya menyampaikan, “Bahwa kami menduga PT. PSS sudah melakukan kejahatan lingkungan dan aktifitas usahanya juga diduga tidak dilengkapi dengan AMDAL, sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang merusak beberapa area persawahan milik warga. Dirinya mengaku sebelumnya pernah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak PT. PSS namun surat yang dilayangkan tersebut tidak mendapat jawaban”.

Bacaan Lainnya

“Untuk menindak lanjuti adanya pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktifitas gudang transit limbah B3 cair tersebut, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk meninjau dan menindak. Apalagi ini jelas pemanfaatan limbah B3 dari luar wilayah Kota Serang, jadi kalau ada kegiatan pengelolaan limbah B3 dari luar wilayah yang masuk ke daerah Kota Serang kuat dugaan kegiatan tersebut tidak memiliki izin, apalagi informasi dari masyarakat sekitar lingkungan, bahwa kegiatan gudang transit limbah cair dimaksud mengadakan aktifitas kegiatan di malam hari,” kata Rahmat, Jumat (13/11/20).

Lanjut Rahmat, pihaknya sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, karena menurutnya persoalan ini jelas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.

“Pengelolaan pemanfaatan limbah B3 yang berasal dari luar wilayah dilarang keras masuk ke wilayah Kota Serang, terkecuali limbah B3 dari dalam wilayah Kota Serang, itupun harus dilengkapi AMDAL. Sesuai dengan Perda Kota Serang No 3 Tahun 2012 tentang pengendalian lingkungan hidup pasal 29 poin 4 dan 5. Selain menyurati DLH Kota Serang kami juga berencana mengirimkan surat laporan aduan kepada Ditreskrimsus Polda Banten karena menurut kami hal ini masuk dalam salah satu dugaan kejahatan lingkungan,” tutupnya.

 

(AL/YU).

 

Pos terkait