PENJURU.ID | Tangerang, Banten – Setelah sekian lama bersabar dan melihat proses penegakan hukum yang carut marut terhadap, perkara yang sedang ditangani seorang Pengacara Muda Profesional yang tak asing lagi namanya di wilayah Tangerang, dan sekitarnya bahkan di NKRI karena banyak Perkara Pidana dan Perdata yang ditanganinya yaitu, Advokat/Pengacara Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H., dan juga atas kasus kriminalisasi terhadap dirinya, akhirnya hari ini, Kamis, 18/11/2021, Advokat Luqman resmi melaporkan Oknum pegawai perumahan sepatan grande dan mem Propam kan Kapolsek serta reskrim Polsek Mauk, Tangerang Banten, Ke Polda Banten yang akan diteruskan pula ke Mabes Polri Jakarta.
Sebelumnya diketahui dari berita yang telah ditayangkan oleh media ini bahwa Advokat/Pengacara Luqman di laporkan oleh salah satu Oknum pegawai perumahan sepatan grande dengan pasal penganiayaan ke Polsek Mauk, ‘JELAS’ dan ‘NYATA’ serta ada bukti CCTV di lokasi kejadian dan banyak saksi bahwa tidak pernah ada penganiayaan berupa memukul, menendang dan lainnya yang ada adalah saling tunjuk antara Advokat Luqman dengan Oknum pegawai perumahan tersebut dan berakhir dengan menarik tangan si oknum tersebut untuk diajak menyelesaikan permasalahan di kantor polisi dan sang oknum berupaya melepaskan tangannya sambil berkata, “Pengacara Goblok,” “Pengacara Apaan Lo,” “Pengacara ngga kayak Lo,” dan caci maki lainnya yang diarahkan kepada Advokat Luqman yang sangat merendahkan martabat dirinya dan martabat profesi Pengacara yang akhirnya untuk sedikit menghentikan caci maki sang oknum maka pengacara Luqman menempelkan tangannya ke dahi si oknum perumahan tersebut dengan sedikit dorongan ‘BUKAN’, memukul, menendang dan lainnya.
Anehnya, Advokat Luqman yang diberi kuasa dan menjalankan kuasa dari client nya dimana client nya tersebut membeli 1 unit rumah di perumahan sepatan grande tersebut dengan cash keras (Tunai) dan rumahnya tak kunjung dibangun dan merasa ditipu serta meminta pertanggungjawaban pihak perumahan untuk mengganti seluruh uangnya secara cash dimana Advokat Luqman telah mengirimkan somasi tapi tak ditanggapi dan bolak balik ke kantor perumahan tersebut tetapi sang pimpinan yaitu, Jimmy selalu, “ngumpet” dibalik para pegawainya, setelah merasa proses mediasi tak kunjung menemukan hasil maka Advokat Luqman melaporkan hal ini ke Polsek Mauk tetapi laporannya di Tolak sedangkan laporan dari sang oknum pegawai yang jelas mengada-ada di terima oleh Polsek Mauk ditambah lagi ternyata sudah seratusan konsumen sepatan grande yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak perumahan ke Polres Tangerang Kota termasuk dirinya yang jelas-jelas nyata ratusan konsumen tersebut di tipu dan memiliki bukti kuat tetapi laporan mereka sudah 1 tahun ini, ‘adem ayem’ Saja di Polres Tangerang Kota.
Perlu diketahui bahwa hari ini, kamis 18/11/2021 sore, Advokat Luqman dipanggil oleh Polsek Mauk sebagai terlapor atas laporan dari si Oknum pegawai perumahan sepatan grande, dimana pada saat itu Advokat Luqman sedang menjalani tugas profesinya sebagai seorang Advokat/Pengacara dan sesuai dengan Undang Undang Advokat Nomor. 18 tahun 2003 Pasal 16 dikatakan bahwa, “Seorang Advokat/Pengacara Yang sedang menjalankan tugas Profesinya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,” seharusnya bila terjadi hal-hal yang dianggap tidak sesuai, Petugas Kepolisian tidak menerima laporan dari sang oknum tersebut karena UU Advokat adalah Lex Specialist terhadap KUHP artinya harus menggunakan UU Advokat Bukan KUHP dan seharusnya perbuatan seorang Advokat kalau memang dianggap tidak benar maka Advokat tersebut dilaporkan ke organisasi Advokat tempatnya bernaung bukan ke kepolisian dan bila ada laporan dari masyarakat ke kepolisian tentang Perbuatan Advokat yang sedang manjalankan profesinya sudah seharusnya pihak kepolisian, ‘MENOLAK’ nya dan menyarankan orang tersebut untuk melaporkan ke organisasi Advokat.
Melihat carut marutnya proses penerapan hukum (Undang – undang) oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mauk yang jelas-jelas merupakan tindakan Kriminalisasi terhadap Profesi Advokat dan dirinya, maka hari ini saya resmi mem PROPAM kan Kapolsek Mauk dan Reskrim Polsek Mauk ke Polda Banten serta sekaligus saya buka Laporan di Polda Banten untuk melaporkan balik perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan profesi Advokat serta fitnah penganiayaan yang dilakukan Oknum Pegawai perumahan tersebut, nanti juga selesai saya dari Polda Banten saya lanjut untuk konfrensi pers sebentar di Polda Banten dan lanjut ke Mabes Polri untuk koordinasi dengan pihak Propam dan Wasidik Mabes Polri mengenai laporan saya di Polda Banten dan untuk semua media dimana saya juga sebagai penasehat hukumnya sudah siap untuk mengawal kasus ini, begitu juga dengan Organisasi Advokat tempat saya bernaung, organisasi Pers PPWI, Ormas ATRA dan Beberapa LSM serta yang lainnya sudah merespon hal ini karena mereka semua sudah mengetahui, mereka semua siap kawal dan siap turun ke lapangan.” Ujar Advokat Luqman Owner dari kantor hukum Teuku Luqmanul Hakim S.E., S.H., M.H., & Partners berlokasi di Kawasan Villagio Cluster Bolzano Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten Hp. 0812 8619 4005. disela kesibukannya untuk persiapan ke Polda Banten via telpon selulernya. (Red. Fiyan)





