Di duga tak bisa berikan penjelasan Realisasi pembangunan di Desa, Ketua LSM Garda Nusantara minta oknum Pendamping Desa Kecamatan Tongas di evaluasi dinas Terkait

PENJURU.ID | Probolinggo – Setiap masyarakat berhak untuk mengetahui besaran anggaran yang masuk serta peruntukan anggaran yang diterima oleh Desa, hal ini sebagaimana termaktub pada pasal 68 ayat (1) undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Senin (05/04/2021)

Sebagaimana tertera pada pasal tersebut bahwa masyarakat berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa.

Namun hingga kurang lebih selama 5 tahun adanya dana Desa dan juga pendamping desa fakta hingga kini tujuan pembangunan Desa sesuai undang-undang Desa tersebut masih jauh dari realisasi.

Hal ini sebagaimana yang di ungkapkan oleh Suhadak SH. selaku ketua umum lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara, yang menyayangkan adanya pendamping Desa seolah hanya sebagai pendamping kepala desa saja , hal ini karena dianggap pendamping Desa tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitator yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan Desa.

“Pendamping Desa ditongas saya berharap agar ada evaluasi dari dinas terkait, masak pendamping Desa tidak tahu berapa anggaran Desa dan digunakan untuk apa saja, bagaimana mau mendampingi masyarakat Desa, terang Suhadak pada media ini.

Suhadak menjelaskan hal ini diketahuinya karena beberapa kali kroscek realisasi pembangunan di Desa, Seperti yang ada di desa Tongas kulon, melalui Sumar sebagai pendamping Desanya terkait realisasi anggaran dana Desa yang sudah cair beberapa waktu lalu, namun Sumar beberapa kali mengatakan tidak tahu.

“Ketika saya tanya realisasi pembangunan Desa Tongaskulon, dia selalu mengatakan tidak tahu dan ketika di desak hanya mengatakan pembangunan berupa paving namun tidak tahu rincian dan volumenya, ini pendamping Desa yang dibayar kementerian Desa, atau pendamping, Kepala Desa yang memang dibayar kepala Desa, ungkap pria yang juga berprofesi sebagai advokat hukum ini dengan nada kesal.

Suhadak menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pada dinas terkait dan juga kementrian Desa agar ada evaluasi terhadap pendamping Desa, khususnya yang ada di kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

(Prasojo)

Pos terkait