Dana Aspirasi Anggota Dewan Aceh Tamiang Capai Rp 33 Miliar

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Jatah usulan program pokok- pokok pikiran atau lebih dikenal dengan dana aspirasi anggota DPRK Aceh Tamiang tahun 2021 mencapai Rp 33 Miliar.

Masing –masing anggota DPRK mendapat jatah Rp 1 Miliar, untuk Wakil Ketua DPRK masing-masing Rp 1,5 Miliar dan Ketua DPRK sebesar Rp 2 Miliar.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRK Aceh Tamiang hasil Pemilu 2019-2024 sebanyak 30 kursi terdiri dari 28 anggota, dua Wakil Ketua dan satu Ketua Dewan.

Seorang pejabat Aceh Tamiang yang tidak mau disebutkan namanya kepada acehsatu.com, beberapa waktu lalu mengatakan, jatah setiap anggota DPRK Aceh Tamiang mengusulkan program pokok-pokok pikiran masing-masing sebesar Rp 1 miliar sedangkan untuk wakil ketua masing-masing Rp 1,5 miliar dan Ketua DPRK sebesa Rp 2 Miliar.

Setiap anggota dewan diberikan paswood sistim informasi penyusunan anggoran (SIPA) dan mereka menyusun sendiri program “aspirasi” yang akan mereka usulkan namun tidak semua usulan diterima Bappeda.

Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto saat ditanya terkait besarnya nilai aspirasi setiap anggota dewan enggan berkomentar.

“Nanti aja, nanti aja, kita ketemu, saya cek dulu,” ujar Ketua DPRK Suprianto.

(Apriansyah)
Sumber : acehsatu.com

Pos terkait