Dalam Rancangan Perda tentang Ketahanan Keluarga, DPRD Langkat Kunjungi Atam

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Setelah kemarin Wakil Bupati Aceh Tamiang menerima Kunjungan Kerja DPRD Langkat terkait pembahasan perubahan APBD pada masa Pandemi Covid-19. Panitia Khusus DPRD Kabupaten Langkat melakukan Kunjungan Kerja dalam agenda membahas terkait upaya Pemkab mengurangi angka perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pengembangan Kabupaten Layak Anak, Jum’at (17/07/20).

Seluruh rombongan disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin SH dan selanjutnya langsung menggelar acara tersebut yang dihadiri oleh Kadis Syari’at Islam, Ketua MPU, Kepala DPMKPP dan KB, dan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin, SH saat memulai acara mengatakan, Aceh Tamiang memiliki beberapa Dinas atau Lembaga yang tidak ada di Kabupaten Langkat seperti Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Wilayatul Hisbah (WH). Ia katakan bahwa Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam mengatur urusan Pemerintahannya melalui Dinas atau Lembaga tertentu.

Usai menyampaikan pengantarnya, Sekda membuka forum tanya jawab yang diperuntukan bagi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Langkat untuk mendapatkan beberapa informasi penting terkait upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Salah seorang dari rombongan mewakili yang lainnya mengakomodir beberapa pertanyaan dari rekan-rekannya untuk menyampaikan pandangan-pandangan terkait pembahasan diatas. Sebelumnya Ia jelaskan bahwa Kabupaten Langkat sedang merancang 4 (empat) Perda Inisiatif yang didalamnya termasuk tentang ketahanan keluarga dengan meminimalisir terjadinya perceraian, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta rencana pengembangan Kabupaten Layak Anak.

Pada diskusi singkat ini, beberapa pertanyaan dari pihak Pansus DPRD Kabupaten Langkat yang berhasil dirangkum oleh Tim Informasi Humas yaitu tentang upaya yang dilakukan Pemkab yang dinilai oleh pihak DPRD langkat memiliki hal-hal religius dalam keluarga mulai dari pada pra nikah, nikah dalam membina anak-anak sehingga tercipta keluarga yang baik, tentang pembinaan anak-anak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Syari’at Islam Syamsul Rizal, S.Ag mengatakan terciptanya hal-hal yang religius tersebut karena Kurikulum Pendidikan yang diajarkan pada Sekolah Agama seperti Pesantren atau Dayah serta Sekolah Umum wajib diikuti. Sebagai contoh, terangnya jika anak-anak sekolah di Dayah maka ia wajib mengikuti kurikulum pendidikan di Dayah dan wajib juga mengikuti Kurikulum Pendidikan Nasional juga.

“Sehingga agama dibentuk dan pengetahuan lainnya sebagai pendukung dan bekal untuk kedepannya”, terang Syamsul.

Tidak sampai disitu saja, Syamsul berlanjut menerangkan bahwa dalam rangka membina generasi muda, peran Pemerintah Aceh Tamiang sangat efektif, sejak tahun 2019, Tamiang sudah mempunyai Program Maghrib Mengaji khusus untuk anak-anak yang menginjak usia remaja yaitu SMP dan SMA yang mana Program ini menjadi kurikulum wajib bagi mereka disekolah. Maksudnya tak lain ialah, agar generasi muda tersebut menjadi generasi Qur’ani berakhlak mulia.

Selanjutnya pihak Pansus DPRD Langkat menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih, karena wawasan yang diberikan ini bisa menjadi referensi dalam membentuk Perda Ketahanan Keluarga. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah dalam waktu sekejab.

Pos terkait