PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Oknum kepercayaan Kontraktor yang berlaga sok jagoan inisial R yang sempat ngamuk saat di tegur warga saat mengerjakan proyek pekerjaan pemagaran SDN Setialaksana 01, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, akhirnya di laporkan ke Polisi, Minggu (20/4/2025).
Pasalnya oknum kepercayaan pemborong itu sudah membuat kegaduhan, membuat hoaks dan membuat fitnah yang di tunjukan bagi masyarakat desa Setialaksana Cabangbungin. Hal itu dapat dibuktikan melalui narasi menyesatkan yang dibuat dengan sengaja oleh R.
Dalam video yang beredar, seolah-olah masyarakat menghambat pekerjaan tersebut, lalu mendistribusikan ke media sosial (medsos) tanpa hak, untuk menggiring opini di masyarakat luas dengan membalikkan fakta yang sebenarnya.
Wardi mewakili masyarakat Cabangbungin didampingi kuasa Hukum Heri Wijaya S.H,M.H yang saat ini aktif sebagai Ketua Young Lawyer commite di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC BEKASI melaporkan R ke Mapolres Bekasi.
Heri Mengatakan, pihaknya sudah melaporkan permasalahan yang banyak menyita perhatian dan menyakiti masyarakat Kecamatan Cabangbungin itu pada Sabtu (20/4) malam di Mapolres Kabupaten Bekasi. Dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan R sudah sudah melakukan pencemaran nama baik tindakan yang merendahkan serta menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang dan tindakan itu dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial.
“Kami bersama korban dan masyarakat sudah melaporkan R kepada pihak Polres Metro Bekasi karena diduga sudah melakukan Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan ke dua UU ITE,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Pasal 27 A tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang dan merusak hak -hak reputasi seseorang dan konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak. Apalagi kata dia, dalam Undang-Undang No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE semakin memperberat sanksi.
“Misalnya, Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. UU ITE mengatur sanksi yang semakin tegas terhadap pencemaran nama baik melalui media elektronik,” bebernya.
Akibatnya lanjut Ia, dari perbuatan R banyak masyarakat yang dirugikan secara psikologis dan sosial sebab narasi yang di bangun menggeneralisasi masyarakat Cabangbungin yang seolah-olah menghambat pembangunan Pemerintah. Padahal masyarakat hanya menjalankan fungsinya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan di wilayahnya.
“Narasi yang dibangun sudah sangat menyakiti masyarakat Cabangbungin khususnya,” imbuhnya.
Menurut Ia, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dengan adanya peristiwa tersebut artinya semakin bisa melihat mana berita benar mana berita hoaks dengan narasi sesatnya. Meskipun berita yang di lakukan dengan narasi kebodohan. masyarakat langsung mengetahui motif dan tujuannya
“R melakukan itu hanya untuk menutupi hal-hal kebobrokan yang lebih besar lagi, mulai dari informasi papan kegiatan hingga masa berlakunya pekerjaan,” ujarnya.
Masyarakat Cabangbungin khususnya sambung Ia, sudah cerdas meskipun dibuat framing kurang baik masyarakat langsung bisa mengetahui motif dari pembelotan framing yang dilakukan framing padahal sebenarnya ada yang ditutupi. Heri berharap, dalam hal ini pihak Polres metro Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyebar berita bohong bahkan kata dia ini akan jadi catatan buruk di masyarakat yang mana nantinya akan membungkam kritis masyarakat dalam peran serta pembangunan jika mudah di takut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut.
“Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. kenapa demikian, akan terjadi pembungkaman di masyarakat luas tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya,” tandasnya.