PENJURU.ID|Klaten – Terbukti melakukan pencabulan anak, Guntur Sugiatno alias Ganden warga Wonosari, Klaten, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim polres Klaten.
Pria yang berprofesi sebagai mandor bangunan ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Pria berusia 50 tahun ini ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun sebut saja Bunga yang juga tetangganya sendiri.
Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti, mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sejak bulan april 2022 hingga kejadian terakhir pada November 2022.
Tersangka mengaku telah menggagahi korban sebanyak sekitar 109 kali. Pencabulan itu bermula ketika tersangka sering mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor handphone korban.
Dengan bujuk rayu, Tersangka merayu korban dan sering membelikan pulsa atau paketan data seluler. tersangka kemudian mencabuli korban.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali di rumah kosong milik orang tua korban. Kemudian berlanjut di rumah tersangka saat kondisi sepi dan di sebuah hotel,” jelasnya, Selasa (7/2/2023).
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban yang berstatus pelajar SMP itu diketahui mengandung dan melahirkan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, tikar, serta handphone.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, tersangka berdalih perbuatan asusila itu dilakukan atas suka sama suka.





