Buron Setahun, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Resmob Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat), Minggu malam (22/02/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad. Tindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 1 September 2024 dan Surat Perintah Penangkapan yang telah diterbitkan penyidik.

Terduga pelaku berinisial SUALPA alias SARPA (29), seorang petani yang juga merupakan menantu korban. Ia sempat melarikan diri saat hendak diamankan, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Kasus ini bermula pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 11.34 Wita di lokasi yang sama. Korban, Hayati (42), bermaksud melerai pertengkaran antara anaknya dan menantunya.

Namun upaya tersebut justru berujung kekerasan. Pelaku yang diduga emosi memukul wajah korban dengan tangan terbuka satu kali dan tangan terkepal tiga kali.

Korban juga mengaku dipukul menggunakan kayu balok. Akibatnya, mata sebelah kiri korban bengkak dan gigi bagian bawahnya tercabut.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur dan menghindari proses hukum selama lebih dari satu tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pos terkait