PENJURU. ID | Jakarta, 11 September 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 33848/KS.04.01/SDD/2025 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat maupun daerah.
Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan bahwa penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu membutuhkan kelengkapan dokumen, termasuk Daftar Riwayat Hidup, serta penyesuaian jadwal tahapan pengangkatan. Adapun rincian jadwal terbaru adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus 2025 – 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 15 September 2025 – 28 Agustus 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 20 September 2025 – 26 September 2025.
- Penerbitan NI PPPK Paruh Waktu: 30 September 2025.
Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen SKCK dapat diurus di Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan wajib dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Plt. Deputi Bidang Penyelesaian Kepegawaian dan Manajemen ASN, dalam surat tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, dalam mendukung kelancaran proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
 
									
 
											




