PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Polres Metro Kabupaten Bekasi ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah kandungnya. Pelaku EH (52) alias Bapa Bin Maning (alm), korbannya adalah Kakak beradik ER (20) dan S (13) yang merupakan putri kandungnya EH, Selasa (8/4/2025).
“Waktu kejadian terakhir (28/3), kasus ini dilaporkan oleh Ibu kandung korban pada (3/4) setelah korban mengadu pada Ibu kandungnya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam Konferensi Pers nya.
Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sepulang dari sekolah jelas Ia, saat rumah dalam keadaan sepi tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa Korban bersetubuh, korban menolak, tapi tersangka mengancam, apabila korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Karena takut korban memenuhi, sehingga bersetubuh dengan tersangka.
“Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali sejak tahun 2016, terhitung kurang lebih 10 tahun ER (20) dicabuli tersangka sampai 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, korban yang ke dua S (13) merupakan adik korban yang pertama, S dicabuli pelaku sejak tahun 2023 saat usia 10 tahun.
“Barang bukti baju warna ungu polos, dua celana panjang warna oranye polos, celana dalam warna ungu polos dan bh warna pink polos milik korban,” bebernya.
Dijelaskannya juga, pelaku melakukan perbuatannya dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban yang ke dua hampir tiap minggu tersangka melakukan persetubuhan atau pun memaksa korban untuk berbuat cabul. Selain tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah, pelaku juga memberikan uang untuk tutup mulut sebesar lima puluh ribu rupiah.
“Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap ke dua korban, jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai bilang jangan anggap sebagai Ayah dan tidak akan diberikan nafkah lagi uang lagi dan akan diusir dari rumah tersangka,” sambungnya.
Kombes Pol Mustofa menegaskan, Pasal yang disangkakan, Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.