PENJURU. ID | Jeneponto – Pemasangan Baliho Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 Oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tolo Selatan Desa Bontolebang, Bripka Siswandi.
Upaya Penanggulangan Pandemi Covid 19, Bripka Siswandi melaksanakan Pemasangan Baliho Peraturan Presiden (Perpres) Berlokasi di Dusun Bontolebang, Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jumat (02/07/2021) Sekitar Pukul 09.57 Wita s/d Selesai
Melalui Kasubbag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH bahwa Bhabinkamtibmas Desa Bontolebang melakukan giat Pemasangan Baliho guna untuk mengajak masyarakat untuk wajib Vaksin.
“Pemasangan Baliho tersebut diharapkan masyarakat mengetahui dan memahami sanksi jika tidak melaksanakan Vaksin Covid 19. Ini merupakan langkah yang dilaksanakan guna menekan jumlah penyebaran Covis 19.” kata Bripka Siswandi melalui Kasat Humas Polres Jeneponto. (Mail)





