PENJURU. ID | Jeneponto – Bhabinkamtibmas Desa Kassi Polsek Kelara Polres Jeneponto, Brigpol Ahmadi melaksanakan pemantauan pada kegiatan Vaksin di Wilayah Binaanya.
Giat pemantauan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi oleh warga di Kantor Desa Kassi, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Senin (12/07/2021).
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas Desa Kassi , Brigpol Ahmadi pada kegiatan tersebut turut melakukan sosialisasi kepada warga terkait Perpres No. 14 tahun 2021.
Kepada warga binaan menyampaikan sosialisasi Perpres terkait bunyi pasal 13A (4) sebagai berikut.

“Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa, Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan Administrasi atau penghentian Layanan, dan/atau Denda.” tutur Perpres oleh Brigpol Ahmadi.
Penulis: Mail




