PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) malah dicuekin sama Camat Pondok Aren, Padahal Beliau selaku Camat dinilai melanggar Undang-Undang terkait penyebaran broadcast atas nama WaliKota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang meminta data para ASN dan Non ASN jelang Pilkada 2020, Selasa (29/09/2020)
Menurut Ketua Ranting PDI Perjuangan Pondok Kacang Timur Bung Bangun Sucipto, saat di temui awak media Penjuru.id Menjelaskan Pelaku dan tindakan sebagai camat dapat dikategorikan pelanggaran berupa pemetaan politik menjelang Pilkada Tangsel 2020.
” Dia juga terbukti yang membagi broadcast itu kepada Sekretaris Lurah Jurangmangu Timur, ” Ujar Bung Bangun Sucipto.
Berdasarkan hasil rapat Pleno Bawaslu pada 1 Juli 2020, Camat tersebut dinyatakan bersalah. Beliau melanggar netralitas ASN terkait broadcast Wali Kota Airin minta data ASN dan Koordinator TPS jelang Pilkada Tangsel 2020.
Pria sering di sapa Cipto mengatakan pihaknya hanya menanyakan rekomendasi BAWASLU kepada KASN terkait dinyatakan beliau yang melanggar itu.
Sementara itu Bung Suhari Wicaksono selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Organisasi & Keanggotaan mengatakan harusnya kasus pelanggaran itu. ” Berdasarkan fakta dan bukti, bahwa WA chat broadcast itu benar adanya dan sumber WA broadcast itu dishare dari MS ke S Itu sudah ada putusan, jadi ya tindak saja, ” jelasnya.
(INS)